IDI Gugat Permenkes Pelayanan Radiologi Terawan ke MA

JAKARTA, DELEGASI.COM- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik yang diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto digugat ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (24/11).

Gugatan tersebut dilayangkan Pengurus Besar IDI, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian (MPPK), dan 32 organisasi profesi kedokteran lainnya.

Permenkes tersebut digugat ke MA lantaran surat keberatan dan somasi yang dikirim beberapa organisasi profesi kedokteran tersebut tak pernah mendapat respons dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Luthfie menjelaskan beberapa alasan yuridis pihaknya meminta PMK 24/2020 yang dikeluarkan Terawan tersebut dibatalkan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran memberikan wewenang kepada dokter atau dokter gigi, atau dokter spesialis, untuk melakukan pelayanan radiologi.

Namun dalam Permenkes 24/2020 tersebut, pemberian pelayanan radiologi klinik hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis radiologi.

“Permenkes 24/2020 dengan cara melawan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran telah mencampuri kewenangan KKI mengatur kompetensi dokter/dokter gigi dalam memberikan pelayanan radiologi,” ujar Luthfie.

Selain itu, kata Luthfie, perubahan Permenkes Nomor 780 tahun 2008 dan Kepmenkes Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik yang menjadi Permenkes 24/2020 dilakukan dengan cara-cara yang manipulatif.

Luthfie menilai pembentukan dan materi muatan Permenkes 24/2020 juga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undangan Nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sebelumnya, Permenkes Nomor 24/2020 menuai penolakan 40 organisasi profesi kedokteran sejak diteken Terawan pada 21 September 2020 lalu. Terawan dianggap hanya mementingkan spesialisasi radiologi klinik, yang juga menjadi bidang spesialisasinya.

Ditambah lagi, dengan Permenkes 24/2020 tersebut, pelayanan radiologi klinik seperti ultrasonografi (USG) kepada pasien ibu hamil dan x-ray pasien jantung menjadi terhambat.

Pemeriksaan radiologi pun harus dilakukan oleh dokter spesialis radiologi, sementara selama ini pelayanan USG pada ibu hamil dan rontgen dada berupa x-ray biasa diberikan dokter spesialis kebidanan dan dokter spesialis jantung.

//delegasi(CNN)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Manneken Pis Brussels

Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…

22 jam ago

Dinas Perpustakaan Rote Ndao Gelar Pelatihan untuk Inovasi dan Meningkatkan Ekonomi

Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…

2 minggu ago

Usut Dugaan Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Bentuk Dua Tim Investigasi

Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…

2 minggu ago

Tokoh Perempuan Aleta Baun Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…

2 minggu ago

Warga Sarotari Tengah Pingsan Saat Kampanye Dialogis Bersama Ibu Asty Lakalena

Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…

2 minggu ago

Relawan Milenial NTT Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…

2 minggu ago