KUPANH, DELEGASI.COM –Mengimplementasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 90 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), Satgas Covid19 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, menggelar operasi masker di sepanjang jalan Taebenu, sebagai cara lain mencegah penyebaran virus corona yang kian meningkat di kota ini.
Sehari setelah Perwalinya, Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore, SH.M.HUM,MM ditetapkan, yaitu tanggal 18 November, Satgas Covid19 Liliba juga langsung bergerak, sebagai respons terhadap makin meningkatnya jumlah pasien positif Cocid-19 di Kota Kupang,” kata Ketua Satgas Covid19 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Viktor Makoni, S.Sos, di Kupang, Kamis.
Viktor Makoni yang juga Lurah Liliba itu, lebih lanjut mengatakan sasaran pertama dalam menyikapi Perwali itu adalah operasi masker, selain untuk tujuan sehat, juga sebagai bentuk sosialisasi Perwali No.90/2020 langsung di lapangan.
“Kita sosialisasikan langsung Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 90 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) kepada warga Kota KASIH ini di lapangan dan tidak ingin sosialisasi ini terbatas dalam ruangan, nanti implemtasinya lambat, sementara Kota Kupang saat ini berada dalam zonasi Covid19 Coklat dan Kelurahan Liliba kembali ke Zona Merah, setelah sukses dengan zona hijau sejak September 2020,” katanya.
Mantan Sekretaris Kelurahan Liliba ini, lebih jauh mengatakan sosialisasi Perwali ini lewat operasi masker belum menerapkan sanksi-sanksi seperti yang tercantum dalam peraturan itu untuk perseorangan, kecuali sanksi “Push Up” beberapa kali bagi pelintas jalan dalam Kelurahan Liliba yang tak bermasker dan sebagai kompensasinya warga yang lalai itu diedukasi tim Satgas Covid19 Liliba dan diberikan masker.
“Kami tim Satgas Covid19 Liliba baru sebatas itu. Meskipun Tim Satgas sudah mengetahui dari Perwali yang memuat 11 pasal dan mengatur beberapa subjek, mulai dari perorangan, pelaku usaha hingga para pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” kata Makoni.
Makoni yang pegang teguh prinsip Kerja Saja, Terserah Orang Lain Menilai” itu menegaskan pointers lain Perwali itu;
Misalnya untuk perorangan, wajib menerapkan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Kemudian dalam pasal 4 diatur juga bahwa para pelaku usaha wajib melakukan sosialisasi dan melakukan edukasi serta memanfaatkan berbagai media informasi untuk memberikan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian covid-19. Selain menerapkan 4M, pelaku usaha juga wajib melakukan disinfeksi lingkungan secara berkala, pemantauan kesehatan bagi orang yang beraktifitas di lingkungannya, dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
“Sanksi yang tercantum dalam Perwali ini juga sangat tegas,” katanya.
Dalam pasal 6 Perwali itu, katanya diuraikan, sanksi untuk perorangan, pelaku usaha maupun pengelola fasilitas publik apabila melanggar Perwali yakni tidak menerapkan protokol kesehatan.
Sanksi untuk perorangan yaitu sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif maksimal Rp 100 ribu.
Sementara untuk pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum, selain ada sanksi teguran lisan atau tertulis, ada penghentian sementara operasi usaha, pencabutan izin usaha hingga denda administratif paling kurang Rp500 ribu hingga Rp10 juta.
“Denda sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b angka 4 disetorkan ke kas daerah,” demikian tertulis dalam Pasal 7 Perwali Nomor 90 tahun 2020.
//delegasi(*/tim)