Ini Alasan Pemprov NTT Soal Pergeseran APBD 2019

  • Bagikan

Kupang, Delegasi.Com – Setelah dua kali Pemerintah Provinsi NTT meminta maaf yang diwakili sekda NTT, Ben Polo Maing dan PLt Dinas PUPR atas lemahnya koordinasi hingga terjadinya miskomunikasi dengan DPRD, pada Rapat Paripurna, Rabu(3/7/2019) pemerintah menjelaskan pergeseran itu dilakukan untuk kepentingan observatorium.

Pemerintah yang diwakili Sekda NTT, Ben Polo Maing menjelaskan pergeseran anggaran Rp 60 miliar tanpa persetujuan DPRD NTT, dengan rujukan pada pasal 160 Permendagri No 13 tahun 2006.

Namun Fraksi Demokrat tetap ngotot menolak pergeseran anggaran itu dan mendorong Pansus untuk menuntaskan kasus tersebut.

Sekda NTT, Ben Polo Maing menjelaskan, alasan pergeseran anggaran dari ruas jalan Nggongi- Wahang-Malahar ke Bokong-Lelogama, karena adanya pembangunan Observatorium di daerah itu.

“Alasannya pergeseran itu, karena adanya pembangunan Obserbatorium di sana, sehingga butuh dukungan pemerintah daerah,” kata Sekda saat rapat gabungan komisi di DPRD NTT, Rabu (3/7).

Selain itu, menurut dia, adanya peningkatan akses ke perbatasan negara serta peningkatan efisiensi ekonomi masyarakat dan antar negara kedepan.

Karena itu, secara teknis lebar jalan 4,5 meter dinilai kurang memadai, perlu lebar jalan menjadi 5,5 meter agar bisa digunakan dan dikembangkan lebih optimal.

Penambahan lebar ruas jalan itu membutuhkan tambahan dana sebesar Rp 26.480.779.000, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali atas perencanaan ruas jalan yang ada.

Hal itu dipertegas lagi oleh Plt Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Maksi Nenabu bahwa pergeseran anggaran itu karena adanya pembangunan Observatorium dan Taman Nasional Langit Gelap oleh Lapan.

“Jalan itu yang akan digunakan agar bisa dilalui alat berat untuk pembanguan Obsevatorium itu,” katanya.

Untuk diketahui, Pemprov NTT secara sepihak menggeser anggaran yang dibahas bersama DPRD, diantaranya untuk segmen jalan provinsi di Sumba Timur yang telah disetujui di Badan Anggaran sebesar Rp74 Miliar, namun pada Perda APBD berkurang menjadi Rp46 miliar.

Ruas jalan Bokong-Lelogama, Kabupaten Kupang yang disetujui sebesar Rp 155 miliar lebih lalu berubah atau naik menjadi Rp 185 miliar rupiah lebih.

Saat ini muncul lagi anggaran untuk jalan di Poros tengah Pulau Semau, Kabupaten Kupang dengan alokasi Rp10 miliar lebih dan sudah mulai dikerjakan sesuai pemberitaan media.

//delegasi//(hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan