Kupang, Delegasi.com – Partai Berkarya besutan Hutomo Mandala Putra atau Tomi Soeharto hingga kini belum membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk pemilu legislatf 2019 karena belum bentuk tim tujuh yang bertugas untuk menerima dan seleksi bacaleg.
Ketua DPWKetua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya, Jan Christofel Benyamin yang menghubungi wartawan melalui selular dari Jakarta, Jumat (6/4) malam.
Jan Christofel menjelaskan, tim tujuh yang bertugas untuk melakukan penerimaan dan seleksi bacaleg itu berasal dari pengurus DPW Partai Berkarya, yakni ketua, sekretaris, wakil ketua bidang organisasi, keanggotaan dan kaderisasi (OKK), wakil ketua bidang Bappilu, wakil ketua bidang hubungan antar lembaga, dan wakil ketua bidang kesejahteraan rakyat (Kesra).
Tim tujuh belum dibentuk karena sejak Januari hingga sekarang, Sekretaris DPW tak pernah hadir di sekretariat partai.
Bahkan undangan pun sudah disampaikan tapi sekretaris belum juga hadir. “Karena tim tujuh itu di dalamnya ada sekretaris DPW sedangkan beliau tidak pernah menghadiri undangan, sehingga tim tujuh belum dibentuk.
Konsekuensi lanjutnya, pendaftaran penerimaan bacaleg belum dibuka secara resmi,” kata Jan Christofel. Menyikapi persoalan yang ada, lanjutnya, DPP akan menyelesaikan posisi sekretaris DPW yang tidak aktif dimaksud.
DPW akan membentuk tim tujuh setelah mengambil solusi terhadap ketidakaktifan sekretaris. Sehingga tidak benar kalau ada yang katakan bahwa proses pencalegan untuk DPRD provinsi dan DPR RI sudah dilaksanakan. Pendaftaran bacaleg akan dilakukan secara terbuka.
Sedangkan waktu pendaftaran setelah terbentuknya tim tujuh. Sementara lamanya pendaftaran sangat bergantung pada kondisi yang akan terjadi setelah dibukanya masa pendaftaran.
“Bacaleg yang mendaftar, tidak dikenakan biaya atau mahar sama sekali. Tim tujuh yang bertugas menerima dan melakukan seleksi,” papar Jan Christofel.
Tentang Rapimnas tiga Partai Berkarya yang digelar di Solo beberapa waktu lalu, ia mengungkapkan, ada sejumlah poin penting yang disepekati, terutama perubahan AD/ART partai. Dimana pelaksanaan pemilihan kepengurusan, hanya ketua umum yang dipilih.
Artinya, hanya ada formatur tunggal. Ketua diberi wewenang untuk menyusun struktur kepengurusan disertai penempatan kader pada struktur dimaksud. Hal yang sama juga dilakukan secara berjenjang untuk tingkat DPW di tingkat provinsi dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di tingkat kabupaten/kota.
“Surat keputusan pembentukan kepengurusan tingkat DPW oleh DPP, dan DPD oleh DPW. Prinsipnya, pengesahan pembentukan kepengurusan akan dilakukan secara berjenjang hingga ke tingkat paling bawah,” terang Jan Christofel.
Menyinggung soal konsekuensi ikutan terhadap kepengurusan DPW dan DPD pasca rapimnas tiga di Solo, ia menyampaikan, akan ada tambahan bidang.
Pada surat keputusan (SK) sebelumnya, struktur kepengurusan agak ramping, tapi kepengurusan hasil rapimnas tiga Solo akan lebih gemuk.
Misalkan pada SK sebelumnya, tidak ada bidang OKK, Bappilu, dan Kesra. Namun pada SK yang akan diterbitkan, ditambahkan sejumlah bidang dimaksud. Struktur kepengurusan DPW akan ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Berkarya.//delegasi (germanus/hermen)