Categories: Hukrim

Ini Profil Panglima ‘Perang’ FPI yang Bantu Irjen Napoleon Aniaya Kece

KUPANG, DELEGASI.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte kepada Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri belakangan ini menyita perhatian publik.

Polisi menyebut Irjen Napoleon tidak sendiri dalam melakukan penganiayaan terhadap M Kece, namun ia dibantu oleh seseorang bernama Maman Suryadi, dilansir NKRI.com.

Baca Juga:

Kasus Utang Debitur, Bank Christa Jaya Menang, Marintji Kecewa

Maman merupakan mantan Panglima Laskar FPI, yang menjadi terdakwa kasus kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan anak Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Polisi menyebut Maman terlibat dalam membantu Irjen Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

“Salah satunya adalah napi dalam kasus yang melibatkan organisasi eks FPI, ya,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa 21 September 2021.

Ia adalah Maman Suryadi serta ada dua narapidana lain yang tidak berkaitan dengan FPI.

“Yang tiga orang lainnya ini hanya digunakan, untuk memperkuat, kalau bisa saya katakan hanya untuk memperlemah kondisi psikologis daripada korban,” ujar Andi.

Andi mengatakan saat itu Kece tidak melakukan perlawanan saat dianiaya seperti dipukul dan dilumuri dengan kotoran manusia oleh Irjen Napoleon.

“Jadi pada saat NB (Napoleon Bonaparte) melakukan pemukulan dan melakukan perbuatan melumuri kotoran atau dengan tinja, itu si korban tidak melakukan perlawanan apa-apa,” tutur Andi.

Diketahui, Maman dalam kasus kerumunan Petamburan diadili bersama-sama Rizieq Shihab, mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, serta Idrus alias Idrus Al-Habsyi.

Mereka dinyatakan bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putri Habib Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan.

Itu karena mereka tidak mematuhi peraturan karantina kesehatan yang sedang berlaku untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Jaksa mendakwa mereka telah melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan.

Namun saat itu majelis hakim dalam surat putusannya menyatakan Maman Suryadi dan para terdakwa lain tidak terbukti melakukan penghasutan di kasus kerumunan Petamburan.

Mereka terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan divonis 8 bulan penjara.

Saat Rizieq pulang ke Indonesia, Maman yang dikenal sebagai ‘pengawal’ Rizieq juga turut menyambut saat mantan pentolan FPI itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta hingga pulang ke Petamburan.

Baca Juga:

Alex Noerdin Eks Gubernur Sumatera Selatan Jadi Tersangka Korupsi BUMN

Maman sebagai Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) saat itu mengungkapkan memiliki program tetap dalam bidang pengamanan. Salah satunya menjaga rumah Rizieq Shihab, yang berlokasi di Gang Paksi, Petamburan, Jakpus.

//delegasi(*/AgusT)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Ngapali Beach: Surga Pantai Tropis di Myanmar

Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…

4 jam ago

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

3 hari ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

5 hari ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

1 minggu ago

Keindahan Pretoria: Mengunjungi Kota yang Penuh Sejarah

Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…

1 minggu ago

Keindahan Cederberg: Keindahan Alam yang Tersembunyi

Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…

2 minggu ago