KUPANG, DELEGASI.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte kepada Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri belakangan ini menyita perhatian publik.
Polisi menyebut Irjen Napoleon tidak sendiri dalam melakukan penganiayaan terhadap M Kece, namun ia dibantu oleh seseorang bernama Maman Suryadi, dilansir NKRI.com.
Baca Juga:
Kasus Utang Debitur, Bank Christa Jaya Menang, Marintji Kecewa
Maman merupakan mantan Panglima Laskar FPI, yang menjadi terdakwa kasus kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan anak Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Polisi menyebut Maman terlibat dalam membantu Irjen Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
“Salah satunya adalah napi dalam kasus yang melibatkan organisasi eks FPI, ya,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa 21 September 2021.
Ia adalah Maman Suryadi serta ada dua narapidana lain yang tidak berkaitan dengan FPI.
“Yang tiga orang lainnya ini hanya digunakan, untuk memperkuat, kalau bisa saya katakan hanya untuk memperlemah kondisi psikologis daripada korban,” ujar Andi.
Andi mengatakan saat itu Kece tidak melakukan perlawanan saat dianiaya seperti dipukul dan dilumuri dengan kotoran manusia oleh Irjen Napoleon.
“Jadi pada saat NB (Napoleon Bonaparte) melakukan pemukulan dan melakukan perbuatan melumuri kotoran atau dengan tinja, itu si korban tidak melakukan perlawanan apa-apa,” tutur Andi.
Diketahui, Maman dalam kasus kerumunan Petamburan diadili bersama-sama Rizieq Shihab, mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, serta Idrus alias Idrus Al-Habsyi.
Mereka dinyatakan bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putri Habib Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan.
Itu karena mereka tidak mematuhi peraturan karantina kesehatan yang sedang berlaku untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Jaksa mendakwa mereka telah melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan.
Namun saat itu majelis hakim dalam surat putusannya menyatakan Maman Suryadi dan para terdakwa lain tidak terbukti melakukan penghasutan di kasus kerumunan Petamburan.
Mereka terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan divonis 8 bulan penjara.
Saat Rizieq pulang ke Indonesia, Maman yang dikenal sebagai ‘pengawal’ Rizieq juga turut menyambut saat mantan pentolan FPI itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta hingga pulang ke Petamburan.
Baca Juga:
Alex Noerdin Eks Gubernur Sumatera Selatan Jadi Tersangka Korupsi BUMN
Maman sebagai Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) saat itu mengungkapkan memiliki program tetap dalam bidang pengamanan. Salah satunya menjaga rumah Rizieq Shihab, yang berlokasi di Gang Paksi, Petamburan, Jakpus.
//delegasi(*/AgusT)
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…