Categories: Hukrim

Ini Sosok Aspidum Kejati yang Ditahan KPK

Jakarta, Delegasi.Com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto (AGW) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. KPK juga menahan seorang pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka, Alvin Suherman.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati menyampaikan, Agus ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan. “Ditahan di Rutan K4 Gedung KPK,” kata Yuyuk kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6) malam, yang dikutip Fajar.co.id.

Agus selesai diperiksa tahap awal oleh KPK setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dia keluar ruangan KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Saat digiring ke luar ruangan penyidik, Agus Winoto tak menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media. “Enggak ada, enggak ada,” ucap Agus sambil berjalan menuju mobil tahanan.

Tak lama setelahnya, tersangka lainnya Alvin Suherman juga dijemput mobil tahanan KPK. Namun, lokasi penahanan Alvin berbeda dengan Agus. Dia ditahan di Rutan C1 atau di Gedung KPK lama. “AVS (Alvin Suherman) di C1,” jelas Yuyuk.

Agus ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pengusaha bernama Sendy Perico dan pengacaranya Alvin Suherman. Agus merupakan tersangka penerima suap, sedangkan Sendy dan Alvin tersangka pemberi suap. Namun, Sendy hingga kini masih buron.

Agus sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Alvin dan Sendy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

//delegasi(Fajar.co/ger)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Ngapali Beach: Surga Pantai Tropis di Myanmar

Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…

19 jam ago

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

4 hari ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

6 hari ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

1 minggu ago

Keindahan Pretoria: Mengunjungi Kota yang Penuh Sejarah

Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…

2 minggu ago

Keindahan Cederberg: Keindahan Alam yang Tersembunyi

Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…

2 minggu ago