Inspektur Ruth Laiskodat: Peran APIK Jadi Change Agent Kinerja Pemerintah

Avatar photo
Ruth D. Laiskodat, Inspektur Daerah Provinsi NTT //Foto: Delegasi.com (Hermen Jawa)

DELEGASI.COM, KUPANG – Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) semakin strategis dan bergerak mengikuti kebutuhan pemangku kepentingan dan tantangan zaman.

APIP diharapkan menjadi Change Agent (agen perubahan) yang mampu memberikan nilai tambah (value added) pada perbaikan tata kelola (governance),manajemen risiko (risk managemnet), penguatan pengendalian dan optimalisasi kinerja pemerintah.

Demikian yang dikatakan Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Ruth D. Laiskodat saat diskusi bertema “Temu Media” untuk mengekspos capaian kinerja masing masing Perangkat Daerah lingkup sekretariat Daerah(Setda) Provinsi NTT yang berlangsung di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang,Kamis 31 Maret 2022.

BACA JUGA:

Temu Media, Itda Provinsi NTT Ekspos Kinerja Prangkat Daerah Lingkup Setda NTT

KOMPAK Indonesia Dukung PDIP Berhentikan Kadernya Yang Korupsi

Pertemuan itu dihadiri puluhan wartawan Media online se Kota Kupang.

“Dalam rangka mencapai tujuan tersebut APIP, harus memiliki strategi yang efektif dalam melakukan perbaikan berkelanjutan di wilayah kerjanya masing-masing,terutama dalam hal peningkatan kinerja pemerintah. Audit kinerja merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik,” ungkap Ruth.

Sebagai APIP, lanjut Ruth, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota dituntut meningkatkan kapabilitasnya dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah melalui hasil-hasil pengawasan.

“Pada audit ketaatan, APIP akan mampu menilai kepatuhan suatu program/kegiatan terhadap peraturan terkait, sedangkan dengan audit/pemeriksaan kinerja APIP akan mampu menilai apakah suatu fungsi/program/kegiatan telah dilaksanakan secara efisien, efektif dan hemat, yang pada akhirnya mampu memberi kontribusi bagi peningkatan aspek kinerja meliputi aspek efektif, efisien, ekonomis (3E) di organisasi perangkat daerah,” tuturnya.

Inspektorat Daerah (Itda) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengekspos hasil kinerja  Perangakt Daerah lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, melalui diskusi berthema “Temu Media” yang berlangsung di Aula Itda Provinsi NTT di Kupang, Kamis 31 Maret 2022. //Foto: Delegasi.com(hermen Jawa)

 

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, memberikan kewenangan kepada APIP untuk melaksanakan audit/pemeriksaan kinerja terutama pada penguatan dan Area of Improvement menuju kapabilitas APIP level 3 (integrated).

Pada kondisi ini diharapkan APIP mampu merencanakan, menetapkan serta melaksanakannya sesuai Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat.

Untuk mewujudkan fungsi pembinaan dan pengawasannya Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada TA.2021 dan TA.2022 telah melakukan audit/ pemeriksaan kinerja pada perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Audit/pemeriksaan kinerja ini dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yang mana untuk pembagian tahapan ini dilakukan berdasarkan hasil penilaian dan perangkingan risk management yang dihasilkan dalam 3 (tiga) kategori yakni tinggi, sedang dan rendah.

Penilaian ini dilakukan dengan menilai perangkat daerah yang mengelola anggaran besar dan juga terhadap pelaksanakan urusan wajib pelayanan dasar dan non pelayanan dasar serta urusan pilihan, serta mengacu pula pada Perencanaan Strategis (Renstra) Perjanjian Kinerja (PK) dan Indikator Kinerja Utama (IKU) perangkat daerah, sebagai dasar pengujiannya adalah membandingkan antara target dengan capaian/realisasi.

BACA JUGA:

Wagub Josef Nae Soi Apresiasi Kerja Nyata Wings Group dan UNICEF di NTT

Indonesia Lawan Kuman, Wings Group dan UNICEF Bangun Sarana Cuci Tangan di NTT

Tahapan pelaksanaan audit/pemeriksaan kinerja meliputi pengumpulan data (sampling), pengujian kompetensi data (validitas), pengujian atas kriteria yang telah ditetapkan, penyusunan dan penyampaian konsep temuan audit/pemeriksaan, perolehan tanggapan resmi dan tertulis atas konsep temuan audit (opsional), dan penyampaian temuan audit/pemeriksaan kinerja serta penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Pada TA.2020 hasil pelaksanaan audit/pemeriksaan kinerja oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT mencapai angka 100% (seratus ), dari target atau obyek audit/pemeriksaan yakni terhadap 38 (tiga puluh delapan) perangkat daerah lingkup pemerintah Provinsi NTT,yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pada semester I dan ll dengan jumlah 450 temuan dan 983 rekomendasi.

Sedangkan untuk TA.2021 hasil pelaksanaan audit/pemeriksaan kinerja mencapai angka 100% (seratus persen) dengan jumlah 336 temuan dan 743 rekomendasi.

BACA JUGA:

Jasa Raharja NTT Bangun Sinergitas dan Kolaborasi Dengan Undana untuk Kampanyekan Safety Riding

Pekerja Migran asal NTT yang Bebas Hukuman Mati Dipulangkan ke Kampung Halamanya

Selain melakukan audit/pemeriksaan kinerja, Inspektorat Daerah Provinsi NTT juga wajib mengawal tindak lanjut temuan dan rekomendasinya.

Sesuai hasil rekapan LHP maka per tanggal 28 Februari 2022, total tindak lanjut mencapai angka 80,61% untuk TA.2020 dan 56,23% untuk TA.2021.

“Dengan demikian Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai APIP berperan sebagai quality assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah,” tandas Ruth.

Inspektur Ruth Laiskodat: Peran APIK Diharapkan Menjadi Change Agent Kinerja Pemerintah

Titik berat pelaksanaan tugas “audit/pemeriksaan”  menurut Ruth adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh perangkat daerah serta tetap memantau dan menindaklanjuti berbagai temuan yang ada agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang, demi pencapaian visi-misi NTT Bangkit menuju masyarakat sejahtera.

//delegasi(Hermen Jawa)

Komentar ANDA?