Investasi PT SNP Yang Tidak Prudent, Bank NTT Rugi 50 Miliar

  • Bagikan
Ilustratrasi uang //Foto: Istimewa

 

KUPANG, DELEGASI.COM –  PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) alias Bank NTT mengalami merugi sekitar Rp 50 M akibat investasi yang tidak prudent (tidak dapat dipercaya, red) pada PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).

Perusahaan pembiayaan tersebut tak mampu membayar investasi Medium Term Notes (MTN) kepada Bank NTT dan bank lainnya sebesar Rp 1,85 T.

Hasil Ivestigasi DELEGASI.COMM PT. Bank NTT mengalami kerugian sekitar Rp 50 Milyar dari investasi Medium Term Notes (MTM).

“Investasi Rp 50 Milyar di PT. SNP diberikan saat PLT. Dirut saat ini masih menjabat sebagai kepala divisi Reconsec Bank NTT,” ujar sumber yang sangat layak dipercaya.

Pejabat Pelaksana Tugas (PLT.) Direktur Bank NTT, Aleks Riwu Kaho yang berusaha dikonfirmasi Tim Media ini melalui Whats App (WA) pada Minggu (7/6/20) terkait investasi di PT. SNP, tidak merespon pesan yang diterimanya.  Hingga berita ini ditayangkan, Aleks tidak membalas pesan WA tersebut.

Dihubungi media Tim Media ini melalu pesan WA sebelumnya, Sabtu (6/6/20), Riwu Kaho mengatakan akan mengundang Tim Media untuk melakukan Pers Konfrence.  Tim Media ini juga beberapa kali mendatangi Kantor Bank NTT untuk melakukan konfirmasi kepada Riwu Kaho namun tidak berhasil ditemui.

Informasi yang dihimpun media ini, PT. SNP Finance dihentikan operasinya alias dibekukan pada tahun 2018 karena tak mampu membayar kembali investasi (MTN) dan kredit dari 14 bank dengan total kerugian Rp 4,07 Trilyun. MTN adalah jenis surat berharga berbasis utang yang diperbolehkan menjadi aset dasar reksadana (investasi dalam bentuk surat berharga, red).

Gedung Kantor Utama Bank NTT//Foto : Istimewa

 

Jangka waktu jatuh tempo MTN sekitar 1-5 tahun. MTN diterbitkan oleh koorporasi/perusahaan dalam bentuk jaminan khusus (clean basis).

Untuk dapat membobol bank, PT. SNP melakukan manipulasi Laporan Keuangan. SNP Finance merupakan bagian dari usaha Columbia, toko yang menyediakan pembelian barang secara kredit. Dalam kegiatannya SNP Finance mendukung pembiayaan pembelian barang yang dilakukan Columbia tersebut, yang bersumber dari kredit perbankan.

Diberitakan sebelumnya, PT. SNP menjadi salah satu dari 6 perusahaan yang menjadi debitur kredit macet 206,5 Milyar di Bank NTT.

Dalam paripurna penutupan masa Sidang DPD RI pada Selasa (12/5/20), BPK menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS-II) Tahun 2019. Dalam laporannya, BPK menyebut PT. Bank NTT mengalami potensi kerugian sebesar Rp 201,50 Milyar.

Potensi kerugian tersebut akibat pemberian fasilitas kredit kepada 6 debitur tidak prudent alias tak dapat dipercaya dan tanpa jaminan yang diikat.  Diantaranya, PT. SNP gagal membayar Intestasi Term Notes (MTN) kepada PT. Bank NTT.

Selain itu, PT. AMB yang sudah dinyatakan pailit dan seluruh aset diambil oleh kurator.

“Ini perlu mendapat perhatian serius dari segenap stakeholder,” kata Ketua BPK, Agung Firman Sampurna dalam laporannya.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD NTT antara lain, Patris Lali Wolo (PLW) dari Fraksi PDIP, Refafi Gah (Fraksi Hanura), Yohanes Rumat (Fraksi PKB), dan Ketua Komisi III DPRD NTT mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan memproses hukum kasus kredit macet sekitar Rp 206,5 M yang melibatkan 6 debitur ‘nakal’.

Komisi III DPRD NTT akan memanggil Jajaran Komisaris dan Direksi Bank NTT untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 9 Juni 2020.

Komisi III DPRD NTT meminta Pemprov NTT menghadirkan seluruh Jajaran Komisaris dan Direksi Bank NTT agar tidak ada saling lempar tanggung jawab dan ‘cuci tangan’ terkait kredit macet Rp 206,5 M dan kredit bermasalah hingga Rp 300-an miliar.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan