KUPANG, DELEGSI.COM — Mantan Kepala Bidang Pemataan Pertahanan Kanwil BPN NTT, A Resdiana Ndapamerang selaku saksi dalam kasus pembagian tanah kavling Pemda Kota Kupang dengan terdakwa Thomas More kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (19/1/2021), dirilis Pos Kupang.com.
Mantan istri Walikota Kupang, Jonas Salean dihadirkan oleh JPU Kejati NTT dalam persidangan untuk memperjelas terkait kasus tersebut.
Dalam persidangan tersebut, di depan Majelis Hakim, A Resdiana mengakui bahwa ia dan suami (terdakwa Jonas Salean) beserta ke dua anak mantunya mendapat pembagian kavling tanah.
Istri mantan walikota ini juga mengatakan bahwa terkait pembagian tanah kavling di depan hotel sasando, dibagi oleh Pemda Kota Kupang, dalam hal Walikota Kupang atau terdakwa Jonas Salean.
Resdiana menyampaikan, ia mendapat info dari Yosias B Lona (Mantan Kakanwil BPN NTT) bahwa ia mendapat pembagian tanah kavling, tapi prosesnya berada di bagian Tatapem.
“Saya dapat info dari pak Yosias B Lona, bahwa saya mendapat tanah kavling, tapi prosesnya di tatapem,” kata Resdiana
Hakim ketua, Dju Djonson Mira Mangngi dalam persidangan melontarkan pertanyaan bahwa, atas dasar apa saksi mendapat tanah kavling, Resdiana katakan “saya tidak ajukan surat permohonan.
Saya bertanya ke tatapem, apakah harus saya siapkan permohonan, tapi tidak ada jawaban, maka saya terima,” katanya
Resdiana sebagai saksi dalam persidangan pun menyampaikan bahwa ia tidak bertanya tentang pembagian kavling tanah itu pada suaminya selaku walikota kupang pada saat itu, melainkan ia mendapat informasi dari atasannya. “Pak Jonas juga dapat, iya dapat,” jelasnya
“Saudara bertanya tidak ke suami, saya tdak bertanya. Mestinya saudari bertanya, bapa, kenapa kita harus dapat tanah, Perbuatan melawan hukum, termasuk perbuatan yang tercela,” penjelasan Hakim ketua bagi saksi dalam persidangan
Dalam persidangan, saat JPU Kejati NTT, Herry C Franklin menyebutkan nama-nama keluarga Jonas Salean sebagai terdakwa yang mendapat jatah pembagian tanah kavling, saksi menjawab iya, suami saya dapat, dua mantu juga dapat, ipar, ponaan dan saya sendiri.
Ia juga yang sendiri mengurus surat untuk permohonan mendapat tanah kavling oleh pemerintah Kota Kupang. Serta ia juga yang menandatanganan surat penunjukan tanah kavling yang diantar oleh bagian tatapem.
Diberitakn sebelumnya, Jonas Salean alias JS, tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kota Kupang tahun 2016 meminta penangguhan penahanan kepada Jaksa.
Melalui tim kuasa Hukumnya, Jonas Salean (JS) secara resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejati NTT, DR. Yulianto pada Senin (26/10).
Kepada wartawan kuasa hukum JS, DR. Yanto Ekon mengatakan, kliennya meminta penangguhan penahanan karena masih dalam tahap pemulihan atas kondisi sakit yang dialaminya.
“Kita sudah sampaikan surat permohonan penangguhan kemarin,” ujar Yanto Ekon, Selasa (27/10), dilansir Pos Kupang.com.
Yanto Ekon bersama anggota tim kuasa hukum mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi NTT pada selasa pagi. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Yohanes Rihi, DR. Yanto Ekon dan DR. Mell Ndaomanu tiba sekira pukul 11.40 Wita. Sementara Ryan Kapitan tiba 30 menit setelahnya.
Usai tiba di Kantor Kejati, tiga kuasa hukum langsung menuju ruang Tindak Pidana Khusus yang berada di sisi kiri gedung.
Pada Senin (26/10) sore, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry juga menjaminkan dirinya untuk proses penangguhan penahanan terhadap Jonas Salean. Hal tersebut disampaikan Herman Herry saat ditemui istri dan massa pendukung Jonas Salean usai melakukan rapat kerja di Kantor Wilayah Kemenkumham NTT.
Jonas Salean resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah kota Kupang bersama mantan Kepala BPN Kota Kupang Thomas More pada Kamis, 22 Oktober 2020. Usai penetapan, keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang.
Dalam jumpa pers, Kejati NTT, Dr. Yulianto mengatakan, berdasarkan hasil ekspos tim penyidik, Kejati NTT menetapkan Jonas Salean dan Thomas More sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Jonas dan Thomas, sebut Kejati Yulianto, merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 66 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP.
“Berdasarkan hasil ekspos, kita tetapkan JS dan MT sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Kajati NTT, DR. Yulianto yang didampingi Asisten Bambang Setiadi dan Aspidsus Muhammad Ilham Samudra dalam jumpa pers di Kantor Kejati NTT, Kamis (22/10).
Saat itu, mantan Wali kota Kupang Jonas Salean memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT. Ia tiba di Kantor Kejati NTT, jalan Adhyaksa nomor 1 Kecamatan Oebobo, Kota Kupang sekira pukul 09.15 Wita.
Anggota DPRD NTT asal Partai Golkar itu didampingi salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Ryan Kapitan.. Saat itu Jonas juga didampingi oleh seorang kerabat.
Jonas yang mengenakan setelan hem abu abu dengan celana hitam tampak tenang saat memasuki gedung Kejati NTT. Keterangan yang dihimpun POS-KUPANG.COM di Kejati NTT, Jonas langsung diperiksa di ruang Tipidsus.
Berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, politisi senior itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan pembagian tanah pemerintah di daerah Kelapa Lima Kota Kupang.
Jonas pertama kali memenuhi panggilan pemeriksaan Kejati NTT pada 10 Agustus 2020 lalu. Saat itu, Jonas didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Yohanes Daniel Rihi, Dr. Yanto MP. Ekon, Dr. Mel Ndaomanu dan Ryan Kapitan.
“Saya tanda tangan sendiri surat penunjukan tanah kavling, yang diantar oleh bagian tatapem ke kantor saya,” tukasnya.
//delegasi(*/PK)