KUPANG, DELEGASI.COM – Menindaklanjuti draft Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Fasilitasi Pendirian Rumah Ibadat yang diserahkan FKUB Kota Kupang seminggu yang lalu, Wali Kota Kupang bersama jajarannya menggelar dialog publik sekaligus sosialisasi tentang rancangan tersebut.
Dialog publik yang berlangsung secara online dan offline tersebut diikuti Wali Kota Kupang dari Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Jumat (21/8) sore.
Dialog publik tersebut bertujuan untuk memperoleh berbagai masukan dan pengayaan terkait isi draft peraturan pedoman fasilitasi pendirian rumah ibadah dari lintas stakeholder yang ada di Kota Kupang.
Hasil dialog ini nantinya akan menjadi catatan rekomendasi, koreksi dan input positif dari lintas stakeholder terhadap draft peraturan pedoman fasilitasi pendirian rumah ibadah.
Catatan tersebut akan menjadi acuan yang menghasilkan pandangan-pandangan yang memperkuat program pemerintah dalam mengedepankan toleransi antar umat beragama yang ada di Kota Kupang.
Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R Riwu Kore,MM,MH dalam dialog publik tersebut menyampaikan bahwa pembuatan draft perwali tersebut berfokus pada nilai toleransi, mengutamakan persatuan dan kerukunan yang kuat.
“Ini terobosan baru yang merupakan cita-cita kita bersama, yaitu menjadikan kota ini sebagai kota persaudaraan dan rumah besar persaudaraan yang sudah kita bina sejak bertahun-tahun yang lalu, yaitu persaudaraan yang tidak terbatas antara kita dan saudara kita yang lain. Karena persaudaraan nilainya lebih tinggi dari apapun, maka persaudaraan inilah yang harus kita jaga dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Wali Kota juga mengajak semua stakeholder untuk terus menjaga persatuan yang lebih erat dan terus memperkuatnya agar tidak dirongrong oleh hal-hal negatif yang bisa menimbulkan perbedaan persepsi dan pandangan, sehingga dapat memecah belah toleransi yang sudah di jaga selama ini.
Atas dasar inilah Pemerintah Kota Kupang menaruh perhatian yang sangat besar untuk memfasilitasi serta membuat terobosan dalam program yang ada untuk menjaga toleransi yang ada di Kota Kupang.
Sosialisasi tersebut melibatkan sejumlah narasumber dari berbagai kalangan antara lain; Ketua FKUB Kota Kupang Pdt.Rio Fanggidae, Ketua Sinode GMIT Pdt.Merry Kolimon, Vikjen Keuskupan Agung Kupang RD. Gerardus Duka, Ketua PHDI NTT Dr.I.Wayan Dharmawa,MT, Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTT Adam Supriyatno, Ketua Majelis Agama Budha Indonesia (Magabudhi) NTT Indra Effendy , dan Kasubag Perundang-undangan Biro Hukum Setda Kota Kupang Uto Neno.
Turut berpartisipasi secara online, Asisten Pemerintahan Setda Kota Kupang, Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Perwakilan Biro Hukum Walikota Kupang, 51 Lurah dan 6 Camat se-Kota Kupang, Badan Keadilan dan Perdamaian Sinode GMIT, Unit pelayanan Hubungan Oekumene dan Kemitraan, Magabudhi, Pengurus GP Anshor Kota Kupang, Pengurus Pemuda GMIT, Pengurus OMK Keuskupan Agung Kupang, Pengurus Remaja Mesjid Raya Nurul Saadah, Pengurus Peradah Kota, Perwakilan Semua Pengurus FKUB Kota Kupang, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, Pelita NTT , Kohati NTT, HMI NTT , PMKRI NTT ,GMKI NTT, KMHDI, Front Mahasiswa Nasional, BEM Universitas Nusa Cendana Kupang, BEM Universitas Artha Kristen Wacana Kupang, BEM Universitas Katolik Widia Mandira Kupang, BEM Universitas Muhammadiyah Kupang, Perwakilan KOMPAK.
//delegasi(*/tim)
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…