DELEGASI.COM, KUPANG – Massa yang tergabung dalam aliansi anti korupsi dan jaringan anti korupsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Selasa (25/1/2022).
Massa aksi menuntut sejumlah hal, di antaranya terkait kasus pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa Kundrat Mantolas terhadap kontraktor asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), bernama Hironimus Taolin
Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi Alfred Baun mengatakan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Yulianto harus bertanggung jawab atas perbuatan Jaksa Kundrat Mantolas, yang diduga memeras sang kontraktor.
“Tuntutan kami, Kajati NTT harus segera kembalikan uang kontraktor sebesar Rp 2 miliar, yang diduga diperas oleh oknum jaksa Kundrat Mantolas,” ujar Alfred, kepada Kompas.com, Selasa (25/1/2022), dilansir kompas.com
Selain itu, Kejaksaan Tinggi NTT diminta menghentikan budaya pemerasan, khususnya pada kontraktor atau pengusaha di NTT.
Massa pun meminta Jaksa Agung segera mencopot Kajati NTT Yulianto dari jabatannya dan mengadili oknum-oknum jaksa nakal di NTT.
Dia menyebutkan, ada sejumlah alasan Yulianto pantas dicopot, yakni telah mencoreng nama baik Kejaksaan Agung.
Kemudian, Yulianto gagal melakukan pengawasan kepada kejaksaan negeri di lingkup wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTT.
Yulianto, lanjut Alfred, juga dinilai gagal mengungkap sejumlah kasus korupsi di NTT.
Seperti kasus dugaan korupsi benih bawang merah di Kabupaten Malaka, senilai Rp 9,8 miliar, kasus dugaan korupsi renovasi rumah jabatan Bupati Malaka, kasus korupsi pengadaan lampu Sehen di Kabupaten Malaka dengan anggaran Rp 7,8 miliar.
Kemudian dugaan korupsi aliran dana APBD II sebesar Rp 50 miliar ke Yayasan Pendidikan Alexander Bria Seran. Kasus itu dilaporkan pihaknya pada 24 April 2020.
Selanjutnya, dugaan kasus korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh Bank NTT sebesar Rp 50 miliar.
“Sehingga tuntutan kami, Kajati NTT Yulianto harus segera angkat kaki dari NTT. Kami minta Jaksa Agung segera copot Kajati NTT,” tegas Alfred.
Menanggapi hal itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, mengatakan, khusus untuk dugaan pemerasan terhadap kontraktor itu merupakan ulah oknum jaksa.
“Pak Kajati dalam setiap pertemuan, selalu menekankan bahwa tidak boleh memeras, tidak boleh main proyek dan tidak boleh jual nama Kajati,” ujar Abdul singkat.
Sebelumnya, Tim Satuan Tugas 53 (Satgas-53) Kejaksaan Agung menggelar operasi tangkap tangan (OTT) menyasar seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial KM.
Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara itu ditangkap saat sedang bersama seorang pengusaha kontraktor asal Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
//delegasi(*/tim)