Categories: Hukrim

Jaksa KPK ke Pengusaha Kotjo: Jatah Fee Novanto Kenapa Besar?

Jakarta, Delegasi.Com – Jaksa KPK menampilkan tulisan pembagian jatah fee untuk beberapa pihak terkait proyek PLTU Riau-1.

Bos Blackgold Natural Resources Ltd, Johanes B Kotjo, membenarkan ada rencana pembagian jatah fee tersebut.

Dalam tampilan tulisan itu ada nama JK, SN hingga pihak lain yang membantu proses proyek PLTU Riau-1.

Berikut nama-nama yang tercantum rencana pembagian jatah:

1. JK – USD 6 juta
2. SN – USD 6 juta
3. AR – USD 6 juta
4. PR – USD 3,1 juta
5. Rudy – USD 1 juta
6. IK – USD 1 juta
6. James – USD 1 juta
7. Others – USD 875 ribu

“Di sini ada nama pembagian fee? Ada JK dan SN siapa?” tanya jaksa KPK dalam sidang pemeriksaan terdakwa Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018).

“JK itu saya, Johanes Kotjo bukan Jusuf kalla dan SN itu Setya Novanto. AR itu Andreas Rinaldi itu teman saya utang ke dia harus bayar,” ujar Kotjo.

“Anda dapat fee juga?” tanya jaksa.

“Iya dong saya kerja juga,” jawab Kotjo.

Kotjo juga menyebutkan inisial lainnya yaitu:
– PR merujuk pada CEO Blackgold Natural Resources Ltd Richard Philip Cecil;
– Rudy merujuk pada Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang;
– IK merujuk pada Chairman Blackgold Natural Resources Ltd Intekhab Khan;
– James merujuk Direktur Utama PT Samantaka Batubara James Rijanto;
– Othes merujuk pada pihak-pihak lain yang membantu.

Sedangkan jatah untuk Eni disebut Kotjo diambil dari pihak lain yang membantu. Jatah Eni sebesar USD 500 ribu.

“Bu Eni others diambil dari situ USD 500 ribu,” kata Kotjo

Atas rencana pembagian itu, jaksa merasa heran bagian jatah fee untuk eks Ketua DPR Setya Novanto sebesar USD 6 juta. Menurut Kotjo, Novanto merupakan teman yang sudah membantunya terkait proyek tersebut.

“Saya dengan beliau (Setya Novanto) kawan lama. Jadi terima kasih beliau yang menghubungkan dengan Pak Sofyan Basir jadi saya kasih dia,” ucap Kotjo.

“Kok besar sekali cuma kenalindoang?” tanya jaksa kembali.

“Itulah mungkin saya bodoh,” jawab Kotjo.

Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,7 miliar. Duit itu dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, bisa menggarap proyek PLTU Riau-1.

//delegasi(detik.com/ger)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Manneken Pis Brussels

Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…

1 hari ago

Dinas Perpustakaan Rote Ndao Gelar Pelatihan untuk Inovasi dan Meningkatkan Ekonomi

Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…

2 minggu ago

Usut Dugaan Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Bentuk Dua Tim Investigasi

Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…

2 minggu ago

Tokoh Perempuan Aleta Baun Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…

2 minggu ago

Warga Sarotari Tengah Pingsan Saat Kampanye Dialogis Bersama Ibu Asty Lakalena

Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…

2 minggu ago

Relawan Milenial NTT Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…

2 minggu ago