Hukrim  

Jaksa Terlibat Kasus NTT Fair

Avatar photo

KUPANG, Delegasi.Com – Jaksa TP4D terlibat dalam kasus proyek NTT Fait.

Hal itu diungkap dari  3 (tiga) orang saksi yanb membeberkan keterlibatan jaksa TP4D saat melakukan mark up alias penggelembungan progres/realisasi fisik proyek pembangunan Fasilitas Pameran NTT Fair untuk mencairkan dana dalam 4 termin. Jaksa TP4D mengikuti rapat-rapat yang menyepakati penggelembungan/mark up progres fisik NTT Fair.

Pengakuan para saksi tersebut dibeberkan dalam sidang dugaan tipikor yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dju Johnson Mira Mangi didampingi Hakim Anggota, Ari Prabowo dan Ali Muhtarom.  Dalam sidang Senin (28/10/19) di Pengadilan Tipikor Kupang tersebut, JPU menghadirkan terdakwa YA (mantan Kadis PRKP NTT) difampingi Kuada Hukumnya, Rusdinur dan Jefri Semuel.

“Saat pengajuan pembayaran Termin 1 diajukan, progres fisik yang diajukan 25 persen. Progres riilnya baru 21 persen dari target fisik 30-an persen berdasarkan schedule proyek. Sebelumnya kami sepakati bersama dalam rapat di lapangan (direksi kit NTT Fair, red) dengan  manager proyek Pak Widyanto, PPK, Ibu Dona, MK dan TP4D,” ujar Direksi Teknis, Dominggus Hauteas menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Rapat untuk progres 70 persen dilakukan di proyek (direksi kit). “Kita rapat di proyek. Semua karyawan, PPK, MK, Direksi dan TP4D juga hadir. Semua usulkan naikan progres.  Yang  pimpin rapat Ibu Dona. Hasil rapat bersama, semua setuju sama-sama,” beber Hauteas.

Menurut Hauteas, pihaknya tidak mengusulkan untuk melakukan PHK karena dalam rapat kontraktor menyatakan kesanggupannya. “Buktinya belanja, ekspedisi, bukti pesanan ibu linda tunjuk. Dan laporan dari pengawas lapangan, ada material on side,” jelas Hauteas

Mendengar jawaban Hauteas, Ketua Majelis Hakim, mengingatkan Hauteas sebagai project direksi  adalah pengawas internal pemerintah.

“Jadi rapat bersama itu dilakukan pada termin 1,2,3? (Hauteas mengiyakan, red). Ingat, mengiyakan berarti kerjasama,” tandas Ketua Majelis Hakim.

Hal senada juga dibeberkan, saksi Ridwan Hanafi, Project Manajer, PT Cipta Eka Puri. “Sebelum dinaikan progresnya dari 21 persen ke 25 persen pada termin 1, kita rapat bersama dengan PPK, MK dan TP4D. Kita sepakat naikan progres fisik dengan catatan, kami arus mengejar progres 4 persen,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Ridwan, Ia menambah 150 orang tenaga kerja. “Dan prores itu terkejar dalam 1 x 24 jam. Kami yakin saat itu, karena material on side mencukupi. Termin selanjutnya saya tidak tahu karena dipindahkan ke Lombok,” ujar Ridwan.

Saksi Widyanto (Project Manager PT Cipta Eka Puri yang mengganti Ridwan Hanafi, red) juga membeberkan keterlibatan jaksa TP4D dalam mark up prigres fisik. “Pada termin 2, progres fisik sekiar 34 persen, dinaikan dalam meeting resmi yang dihadiri oleh PPK, Direksi Teknis,  MK dan TP4D menjadi 42,5 persen,” ujarnya menjawab pertanyaan anggota majelis hakim.

Menurut Widyanto, ia  menanda tangani progres fisik 70 persen untuk pencairan dana termin 3 karena Terdakwa Linda Ludianto masukan dokumen pembelian eskalator, kabel dll. “Saya tandatangan progres fisik 100 persen tapi tidak ikut rapat,” ujarnya.

Saat pencairan dana termin 3 (70 persen), saya tidak tandatangan karena sedang bertugas di Rote tapi saya dihubungi dan saya bersedia tandatangan saya ditiru,” ungkap Hauteas.

Saksi Dominggus Hauteas juga menjelaskan, sebagai direksi teknis, Ia bertugas melakukan monitoring progres fisik proyek NTT Fair. “Saya diangkat pada Bulan Mei 2018 oleh kadis PRKP dan bertanggung jawab kepada kadis sampai proyek selesai. Ada 3 pengawas lapangan di bawah saya,” ujar Hauteas menjawab cecaran pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Menurut Hauteas. Proyek tidak selesai dikerjakan karena manajemen proyek yang tidak profesionak dan kemampuan finansial. “Pergantian manager proyek 3 kali. Kemampuan finansial kontraktor juga tidak mendukung,” katanya.

Keterlambatan itu, kata Hauteas, pernah disampaikan kepada terdakwa sebagai KPA. “Saya sampaikan ke kadis dan daya duperintahkan untuk cari solusinya. Maka saya sampaikan ke PPK  dan kontraktor dalam rapat,” ungkapnya.

IMG20191028125222
Kuasa Hukum YA, Rusdinur SH, MH (kiri) dan Jefri Semuel (kanan)

Saat ditanya kuasa hukum YA, Rusdinur, SH, MH, Dominggus membenarkan jika kesepakatan menaikan progres fisik proyek NTT Fair dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama.

“Semua dibahas dalam rapat dan semua yang hadir termasuk TP4D ikut hadir dan tanda tangan,”.

Sementara itu, saat diberi kesempatan berbicara, YA mengatakan, saat termin 3, pencairan dana 70 persen, Ia bertanya pada Hauteas, “Apakah benar  progres fisik 70 persen? Hauteas meyakinkan saya bahwa benar progres fisiknya 70 persen,” ujar YA.

Mendengarkan pernyataan YA, Hauteas membenarkannya. “Benar saya yakinkan KPA berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat,“ ujar Hauteas.

//Delegasi.com (cn/tim)

Komentar ANDA?