Hukrim  

Janda 2 Tahun di Kupang Dipergok Bersama Imigran Afghanistan di Kamar Kos

Avatar photo

KUPANG, DELEGASI.COM –Seorang Ibu yang sudah menjanda dua tahun, sebut saja bernama DIAH (33) asal Ngawi Jawa Timur dipergok saat berduaan di kamar kos bersama Imigran asal Afganistan yang disebut ROH (29) yang ditampung di Hotel Lavender Kupang sejak Tahun 2016 silam.

Kepergok tersebut berkat laporan warga Gang Denjer di Kelurahan Fatululi Kota Kupang kepada petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang ketika DIAH dan ROH saat berduaan dalam kamar kos sekitar jam 01.00 Wita, di sekitaran Rumah Jabatan Walikota, Sabtu 4 April 2020).
DIAH janda 2 tahun itu ketika ditemui media ini di Posko Penjagaan Polres Kupan Kota (Taman Nostalgia), 13 April 2020, mengaku sudah sering berhubungan dengan ROH Imigran asal Afganistan kurang lebih 1,5 Tahun lamanya.
“Kami sudah berhubungan, dalam tanda kutip, sudah 1,5 tahun. Dan selama itu saya merasa aman-aman saja, dan kebetulan malam itu kami tidur bersama karena capeh beres-beres kamar, makanya ROH pacar saya tidak pulang ke Lavender Hotel”
DIAH juga mengaku sering bersamaan dengan ROH Imigran asal Afganistan di atas pukul 10.00 Wita, padahal Imigran yang statusnya sebagai pencari suaka sudah ditegaskan sesuai dengan Undang-udang Keimigrasian ada keterbatasan bahkan ditentukan jam keluar atau masuk, hanya dibatasi di bawah jam 10.00 Malam.
“Untuk selama ini, kami bersamaan di atas jam 10.00 tidak satu kali lah, namanya kita pacaran, pasti tau sendirilah seperti apa, ungkap DIAH sekali-kali berkelik soal seringnya bersama Imigran Afganistan di atas jam 10 malam”

Dyah mengaku sudah pacaran selam 1,5 Tahun, namu ketika ditanya nama lengkap pasangannya (Imigran asal Afganistan) yang menginap di hotel Lavender Kupang itu, dirinya mengaku hanya mengenal nama depan tidak pernah tau dan menanyakan nama lengkapnya”
“Namanya ROH (pacar saya), kalau nama belakang saya tidak tau, intinya aku baik-baik saja sama ROH, kata DIAH, dengan banyak dalih tentang hubungan dirinya dengan ROH”

Janda Diah itu mengaku kepada awak media bahwa aktifitas sehari – hari membantu kakaknya menjaga Kios di belakang rumah jabatan walikota.

Walaupun kejadian tersebut dirinya (DIAH) mengaku sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa, di Polres Kota Kupang pada Tanggal 5 April yang lalu, namun DIAH masih saja menemui ROH setiap hari, karena dirinya mengaku sudah pacaran selama 1,5 tahun.

“Untuk kejadian ini, saya sudah membuat surat pernyataan di Polres Kota Kupang untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Namun untuk hubungan saya dan ROH masih tetap berjalan seperti biasa, dan kami tetap bertemu seperti biasa di siang hari” ujarnya sambil menatap penuh arti ketika ditanyai hal-hal Keistimewaan Imigran asal Afganistan.

Putu Sukarna Antara, S.H, Kepala Seksi Registrasi, Adminisrasi dan Pelaporan, Rudenim Kupang, membenarkan kejadiaan yang dilakukan oleh Imigran asal Afganistaan berinisial ROH bersama seorang perempuan di kamar kos sekitaran Rumah Jabatan Walikota, pada tanggal 5 April pukul 01.00 Wita.
“Benar Kejadian itu, dan yang bersangkutan sudah kami berikan sanksi, berupa kurungan selama dua hari dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi”.
Sukarna juga menerangkan, bahwa pihak Rudenim Kupang sudah mejalankan fungsinya untuk mengawasi pergerakan semua Imigran yang statusnya sebagai Pencaria Suaka, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 113 Tentang Keimigrasian.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?