Jasa Raharja Cabang NTT Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Mixon Waang di Alor

Avatar photo
PT Jasa Raharja Cabang NTT melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Alor, Agus Prasetyo, menyerahkan santunan kepada istri almarhum yakni Margaretha Verawati selaku ahli waris.(Foto: Humas JR) 

ALOR, DELEGASI.COM–Peristiwa kecelakaan lalulintas terjadi di ruas Jalan Luter Maarang, tepatnya disekitar Taman Kanak-Kanak Mola, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, pada Kamis, (13/05) dini hari.

Kecelakaan ini melibatkan 2 (dua) unit sepeda motor yang menyebabkan pengendara atas nama Mixon R. M. Waang meninggal dunia setelah sebelumnya dilarikan ke RSUD Kalabahi.

Mendapati informasi kecelakaan yang ada, PT Jasa Raharja Cabang NTT melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Alor, Agus Prasetyo merespon cepat dengan melakukan kunjungan ke rumah duka almarhum di Kelurahan Welai Timur Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, guna pemberkasan dan penyerahan santunan kepada istri almarhum yakni Margaretha Verawati selaku ahli waris.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Nasjwin, melalui siaran persnya, Jumat 13/05/2022 mengungkapkan rasa bela sungkawa yang mendalam atas peristiwa kecelakaan yang terjadi, serta menjelaskan korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.

“Santunan ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan,”kata Nasjwin.

“Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017,” ungkap Nasjwin.

Nasjwin juga menyampaikan bahwa Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan,sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat walaupun dihari libur sekalipun. (*)

Komentar ANDA?