Menurut Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding, teknis pelaksanaan mekanisme koordinasi manfaat ini tidak sulit. Mekanisme yang sistematis ini tidak memerlukan korban atau keluarganya mengurus sendiri klaim, laporan, atau reimburse terlebih dulu sebelum menggunakan BPJS Kesehatan. Sistem akan mengatur laporan dan mekanisme klaim lainnya hingga pasien sembuh.
“Dengan sistem ini, korban kecelakaan akan langsung masuk rumah sakit (RS). Selanjutnya petugas RS akan memasukkan data pasien di aplikasi fee claim BPJS Kesehatan, yang tersambung dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Kepolisian dan m-office PT Jasa Raharja.