Jasa Raharja dan BPJS Jamin Santuni Korban Kecelakaan

  • Bagikan
Jakarta, Delegasi.Com – Korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan kini mendapat perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan PT Jasa Raharja. Dirlis detikNews.com, BPJS Kesehatan mengambil alih jika pengobatan telah menyentuh plafon penjamin pertama, PT Jasa Raharja, sebesar Rp 20 juta. Koordinasi manfaat ini tidak berlaku dalam kecelakaan tunggal.
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (Foto: Matius Alfons-detikcom)Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (Foto: Matius Alfons-detikcom)

Menurut Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding, teknis pelaksanaan mekanisme koordinasi manfaat ini tidak sulit. Mekanisme yang sistematis ini tidak memerlukan korban atau keluarganya mengurus sendiri klaim, laporan, atau reimburse terlebih dulu sebelum menggunakan BPJS Kesehatan. Sistem akan mengatur laporan dan mekanisme klaim lainnya hingga pasien sembuh.

“Dengan sistem ini, korban kecelakaan akan langsung masuk rumah sakit (RS). Selanjutnya petugas RS akan memasukkan data pasien di aplikasi fee claim BPJS Kesehatan, yang tersambung dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Kepolisian dan m-office PT Jasa Raharja.

Laporan kemudian diperiksa petugas PT Jasa Raharja sebelum dinyatakan bisa menerima jaminan. Setelah itu akan terbit alert untuk Kepolisian sehingga laporan kecelakaan bisa segera masuk, serta surat garansi pada rumah sakit yang menandakan status penjaminan korban kecelakaan,” ujar Amos, Rabu (30/01/2019).
//delegasi(detikNews/ger)

Komentar ANDA?

  • Bagikan