Jasa Raharja dan RSUD Borong Jalin Kerjasama Penerapan Aplikasi JR-Care

Avatar photo
PT Jasa Raharja Vabang Nusa Tenggara Timur menjalin kerjasama dengan RSUD Borong guna optimalisasi penerapan aplikasi JR-Care.//Foto: Delegasi.com(dok.Humas Jasa Raharja)

DELEGASI.COM, BORONG – PT Jasa Raharja Vabang Nusa Tenggara Timur menjalin kerjasama dengan RSUD Borong guna optimalisasi penerapan aplikasi JR-Care.

Agriment kerjasama tersebut ditandatangani oleh Kepala PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur Perwakilan Ende, Triatmojo dan Kepala RSUD Borong, dr.Emilia H.Y Dorsi yang berlangsung di Borong, Selasa 29 November 2022.

Baca Juga:

Jelang Natura Jasa Raharja dan Polri Gelar Survei Kesiapan Operasi Lilin Candi 2022

Jasa Raharja dan Satgas Bencana BUMN Bantu Korban Gempa Cianjur   

Kepala PT Jasa Rajarja NTT Muhammad Hidayat meminta dukungan dan kerja sama Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Borong agar aplikasi web JR-Care berjalan dan bermanfaat untuk melayani masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

“Aplikasi JR-Care tidak mengurangi layanan prima yang sudah berjalan saat ini di RSUD Borong,” ungkap Muhammad Hidayat

Dijelaskan aplikasi web JR-Care sebagai sarana digitalisasi klaim perawatan dengan beberapa layanan antara lain, verifikasi berkas klaim perawatan, penagihan biaya rawatan serta sarana proses penyedia obat dan alat Kesehatan yang terstandar khusus bagi korban kecelakaaan lalu lintas yang terbit Surat Jaminan (Guarante Letter) Jasa Raharja.

Pada kesempatan itu pihak manajemen RSUD Borong menyambut baik dan mendukung Aplikasi Web JR-Care dan bersedia tanda tangan Addendum PKS antara Jasa Raharja dan RSUD Borong

Direktur RSUD Borong dr. Emilia H.Y Dorsi berharap agar dalam penerapan aplikasi Web JR-Care terus dilakukan koordinasi antara jasa Raharja dan RSUD Borong.

Turut hadir dalam pertemuan dan penandatangan Addendum PKS, Kepala Tata Usa RSUD Borong, Arkadeus Bangkur, S.Kep serta Penanggung Jawab Jasa Raharja Manggarai Timur, Khairudin Ali

Sebelumnya Jasa Raharja dan RSUD Borong telah melaksanakan kerjasama melalui Perjanjian Kerja Sama nomor: P/01/SP/2022 dan nomor: UM.090/RSUD/003/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang Penanganan dan Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?