KUPANG ,DELEGASI.COM– Ahli waris dari Martin Eventus Lesi (26 Th), korban meninggal dunia, akibat kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) di Kalimantan Timur (Kaltim) menerima santunan dari Jasa Raharja Cabang NTT.
Penyerahan santunan sejumlah Rp 50 Juta diberikan secara simbolis oleh Petugas Jasa Raharja Atambua, Yosy Iriantono Putra, dikediaman almarhum di Atambua, Selasa (7/6/2022), yang diwakili ibu kandung Florentina Lese.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat mengakui, korban Eventus Lesi alami kecelakaan pada Sabtu (4/6/2022) lalu sekira Pukul 22.10 WITA di jalan provinsi KM 21 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kaltim, saat mengendarai motor.
“Setelah berkoordinasi dengan Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur dan memastikan keterjaminan korban, petugas Jasa Raharja Atambua segera melakukan kunjungan ke rumah duka,” papar Muhammad Hidayat.
Berdasarkan informasi, Eventus Lesi sempat mendapat perawatan di puskesmas terdekat, tetapi akibat luka yang cukup serius menyebabkan korban meninggal dunia, jelas Muhammad Hidayat.
“Karena Dominikus Lesi selaku orang tua kandung korban berdomisili di Atambua Kabupaten Belu, maka dilakukan proses pelimpahan dari Jasa Raharja Kalimantan Timur ke Jasa Raharja Cabang NTT untuk penyerahan santunannya,” jelas Muhammad Hidayat.
Menurut Muhammad Hidayat, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp 50 Juta, sedangkan korban luka-luka Jasa Raharja menjamin biaya perawatan sampai dengan maksimal sebesar Rp 20 juta.
“Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital, maka proses santunan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Sistem pelayanan telah terintegrasi dengan instansi terkait, yakni Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan,” urainya.
Dijelaskan Muhammad Hidayat, santunan yang diberikan bersumber pelunasan kewajiban SWDKLLJ, pada saat membayar pajak kendaraan bermotor. Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor tersebut, akan mendapatkan jaminan perlindungan dari Jasa Raharja, sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Belajar dari banyak kasus yang sudah terjadi, kami akan turut mendorong pemangku kepentingan di bidang transportasi, untuk terus berinovasi dan menerapkan rambu peringatan yang efisien, sehingga benar-benar akan menjadi pengingat bagi para pengguna jalan, bahwa mereka berada di daerah rawan kecelakaan,” imbau Muhammad Hidayat. (*)