Jasa Raharja NTT Santuni Korban Lakalantas di Oefafi – Kupang Timur

  • Bagikan

KUPANG, DELEGASI.COM – PT Jasa Raharja NTT menyerahkan santunan korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di Desa Oefafi, Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, Senin (24/8/20202).

Santunan kematian akibat lakalantas itu diserahkan langsung Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang Ignesius Stefanus bersama Kasat Lantas Polres Kupang Ilham Ade Putra, SIK.

Mereka menyerahkan santunan meninggal dunia kepada 2 orang ahli waris.keluarga Leonor Da Costa (71) dan Eugenio Viana (53).

Masing – masing ahli waris menerima dana santunan meninggal dunia sebesar 50 Jt dari pemerintah melalui Jasa Raharja selaku Badan Usaha yang ditunjuk untuk melaksanakan Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Selaku orangtua dari kedua korban menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jasa Raharja yang telah memberikan pelayanan cepat dan tepat.

“Petugas yang urus semua berkasnya kami tinggal tanda tangan, terima kasih kepada bapak – bapak dari Jasa Raharja dan kepolisian, ungkap Eugenio Viana saat menerima Buku Tabungan yang telah disediakan dari Jasa Raharja sehubungan dengan adanya kerjasama antara Jasa Raharja dan BRI.

Joao Baptista dan Satulino Fiana meninggal dunia di tempat kejadian setelah mengalami kecelakaan di Ruas Jalan Timor Raya KM 22, Desa Tanah Merah, Kec. Kupang Tengah Kabupaten Kupang,  tanggal 22 Agustus 2020, Sekitar Jam 16.00 Wita.

Saat itu, Joao Baptista mengendarai sepeda motor Gonda Beat tanpa TNKB dan membonceng Satulino Fiana dan Ridwan Firet Yurans Kapitan. Tiba-tiba mereka bertabrakan dengan Truck DH 8162 BB yang bergerak dari arah berlawanan. kejadian itu menyebabkan dua orang yang disanrumi Jasa Raharja itu tewas.

Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, Radito Risangadi yang dihubungi Via Telepon (25/8) menyampaikan Turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga besar di Desa Oefafi.

“Kami keluarga besar Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang menimpa kedua korban,”kata Radito Risangadi.

Menuut Radito, meskipun saat ini sedang berada dalam situasi pandemi COVID-19, pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat tidak berkurang dan tetap mengacu pada langkah kehati-hatian operasional atau operational prudence.

Radito menjelaskan, dana santunan yang diterima oleh korban dan ahli waris yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat.

Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut :
1. Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp. 50.000.000,-
2. Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maximal Rp.50.000.000,-
3. Biaya Perawatan Luka – Luka (Maksimal) Rp.20.000.000,-.
Disamping itu juga terdapat manfaat tambaham baru yakni Penggantian Biaya P3K (maksimal) sebesar Rp.1.000.000,- dan Penggantian Biaya Ambulans (maksimal) Rp.500.000.

//delegasi(*/gerwis)

Komentar ANDA?

  • Bagikan