Jasa Raharja NTT Tandatangani MoU Dengan Pengusaha Perahu di Semau

  • Bagikan

Kupang, Delegasi.Com – Hari itu, tepatnya pada pertengahan Maret lalu, Desa Hansisi di pulau Semau Kabupaten Kupang menoreh sejarah.
Betapa tidak, PT Jasa Raharja NTT menandatangani MoU dengan para pengusaha perahu layar (Pelra) untuk membackup Jasa Raharja

Para Juragan di Desa Hansisi yang memiliki Perahu pengangkut Penumpang yang berizin, Jumat (15/3/2019) bersepakat untuk menandatangani MOU dengan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Timur.

Kesepakatan tersebut diambil setelah para Juragan mendapat sosialisasi teknis dari PT Jasa Raharja (Persero).
Kepala Unit Operasional Priatmojo,SE dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memberikan Perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum baik darat,laut dan udara.

Tokoh Masyarakat di Desa Hansisi, Laasar Koen menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Jasa Raharja.

“Kita sebagai masyarakat Desa Hansisi, khususnya para Juragan Perahu harus patuh terhadap aturan yang suda ditetapkan pemerintah, Kita juga tidak tahu resiko yang terjadi saat kita melaut, kapan saja bisa terjadi tanpa kita duga, ini baik untuk jaga kita dan penumpang kalo terjadi resiko kecelakaan di laut, Ungkap Laasar saat diberikan Kesempatan oleh moderator untuk memberikan sumbangsi pemikiran.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Prastio Surahmanto,SE,QIA saat dihubungi via telepon menyampaikan ucapan terima kasih kepada para Juragan yang bersedia bekerjasama dengan Jasa Raharja. Dikatakannya,
Para Peumpang Angkutan Umum yang sah akan mendapat perlindungan asuransi.
Perlindungan asuransi dimulai pada saat penumpang naik kapal di dermaga/pelabuhan pemberangkatan dan berakhir pada saat penumpang yang bersangkutan turun di dermaga/pelabuhan tujuan.

“Kami juga berharap partisipasi dari stake holder untuk mendukung Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat khususnya penumpang kapal di Desa Hansisi Pulau Semau Kab. Kupang, Ungkap Prastio.

Prastio Menambahkan, pada tanggal 1 Juli 2017, Pemerintah telah efektif memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang sehingga wajib hukumnya pengusaha angkutan umum menyalurkan iuran wajib yang telah dipungut dari penumpang kepada Badan Asuransi yang ditunjuk oleh Menteri dalam hal ini Jasa Raharja. //delegasi(ger)

Komentar ANDA?

  • Bagikan