Sosbud  

Jasa Raharja Santuni Penerima Bantuan dari Presiden di Maumere

Avatar photo

Maumere, Delegasi.Com – Pasangan suami istri penerima bantuan dari Presiden Joko Widodo beberapa pekan silam yakni, Yoventa Timbu (35) dan Quido Fan Areso (39) telah mendapatkan pelayanan dari Jasa Raharja Cabang NTT berupa santuanan biaya rumah sakit.

Santuan asuransi kecelakaan dari PT Jasa Raharja itu akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami suami istri tersebut pada tanggal 25 Januari 2019 di Jalan Wirajaya, Kel. Onekore, Kec. Ende Tengah Kab. Ende menyebabkan keduanya dirawat di RSUD Ende.

Quido Fan Areso harus dirawat intensif di Ruangan ICU selama 7 hari, dari 25 Januari sampai 1 Februari 2019. Sedangkan istrinya Yoventa Timbu dirawat selama 3 hari, dari 25 Januari hingga 28 Januari 2019.

Santuan Asuransi Kecelakaan yang diserahkan pihak PT Jasa Raharja NTT itu, setelah mendapatkan kepastian Laporan Polisi dari Satlantas Polres Ende bahwa kasus yang dialami oleh kedua pasangan yang berdomisili di Desa Nangatobong, Kecamatan Waigete Kabupaten Sikka.

Sesuai ketentuan PMK Nomor 16/PMK.010/2017, Mobile Service PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Ende, Fawzan Rinaldi bergerak cepat dan mengunjungi kedua korban di Rumah Sakit untuk memberikan Letter Of Guarantee di RSUD Ende agar seluruh biaya perawatan kedua korban sepenuhnya ditanggung oleh Jasa Raharja sampai dengan batas maximal biaya rawat sebesar Rp20 Juta.

Letter Of Guarantee / surat jaminan merupakan produk dari Jasa Raharja yang mengratiskan biaya perawatan bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas yang di rawat di Rumah Sakit.

Dengan diberlakukan mekanisme kerja sama dari Jasa Raharja dengan Rumah Sakit tentang Penanganan dan Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan biaya perawatan korban kecelakaan telah dicover oleh Negara melalui PT Jasa Raharja (Persero).
//delegasi(ger/hermen

Komentar ANDA?