“Sampai hari ini, yang teridentifikasi 107 penumpang dan santunan telah kami serahkan kepada 100 orang ahli waris keluarga korban,” ujar Budi di Kantor Jasa Raharja, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).
Adapun santunan yang diberikan kepada keluarga korban sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, yakni berupa uang Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia.
“Kami sudah berikan secara bertahap kepada para ahli waris,” kata dia.
Santunan ini diserahkan lewat kantor cabang Jasa Raharja di seluruh Indonesia, yaitu di Bangka Belitung, Banten, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Kemudian, di Kalimantan Timur, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi Tengah.
Hingga saat ini, santunan yang disalurkan mencapai Rp 490,8 miliar.
Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) pagi.
Pesawat itu mengangkut 181 penumpang dan 8 awak.
Hingga Rabu (21/11/2018), jumlah korban teridentifikasi 107 orang yang terdiri dari 77 laki-laki dan 30 perempuan.
//delegasi(kompas/ger)
Belgia, negara kecil di jantung Eropa, terkenal dengan keindahan arsitektur, budaya, dan kulinernya. Salah satu…
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…