Hal itu dikatakan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Kupang, Prasetio S. di Kupang, Sabtu (8/9/2018).
Dirilis pos kupang.com, Prastio menjelaskan, mobil tersebut akan memberikan service ke rumah sakit untuk mendata korban kecelakaan lalu lintas.
“Mobil keliling bertugas mengkonfirmasi korban kecelakaan di rumah sakit. Keberadaan mobil keliling sedang kita sosialisasikan,” kata Prastio.
Ia mengatakan, dengan mobil keliling pihaknya menargetkan pembayaran santunam para korban laka lantas dalam waktu 14 hari pasca kecelakaan meskipun masa kadaluwarsanya sampai 6 bulan.
“Setiap ada korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit, kita akan datangi rumah sakit dan memberikan garansi letter,” demikian Prastio.
Namun Prastio menegaskan, korban yang disantun hanya korban kecelakaan yang melibatkan pengendara lain tidak termasuk korban kecelakaan tunggal.
Dan, pembayaran santunan berdasarkan laporan polisi.
Prastio menegaskan, pembayaran santunan berupa biaya perawatan dan lain-lain dilakukan langsung ke rekening, tidak ada pembayaran tunai kecuali nilainya Rp 1 juta ke bawah, itu pun jika ada agreement.
Ia menegaskan, sekarang, pembayaran santunan juga bisa di hari libur.//delegasi(pk/ger)