Jakarta,Delegasi.com – Presiden Joko Widodo akhirnya sudah menandatangani Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Jokowi menandatangani draf UU tersebut pada Rabu (16/8/2017) lalu. semikian dirilis kompas.com. ” UU Pemilu sudah diundangkan pada 16 Agustus,” kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi saat dihubungi, Sabtu (19/8/2017). Johan mengatakan, undang-undang tersebut terdaftar di lembaga negara sebagai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Undang-Undang Pemilu telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 21 Juli lalu. Pengesahan tersebut diwarnai aski walkout dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Amanat Nasional.
Keempat partai tersebut menolak ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diusulkan pemerintah.
Selain itu, ada juga pihak yang menyatakan akan melakukan uji materi terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, karena merasa hak politiknya dirugikan.
Mereka yang telah mengajukan uji materi antara lain Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama. Keduanya mengaku dirugikan UU Pemilu, sebab ingin maju sebagai calon presiden dan terhambat UU Pemilu.
Sempat muncul desakan dari sejumlah pihak agar Jokowi segera menandatangani UU Pemilu yang sudah disahkan DPR.
Sebab, jika belum diteken presiden dan diundangkan, maka gugatan yang diajukan sejumlah pihak atas UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi tidak bisa diproses.
Deputi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Nur Agustyati khawatir proses hukum yang lebih lama akan mengganggu jalannya tahapan, sehingga memengaruhi kualitas Pemilu 2019.
“Kami mendesak Presiden untuk segera memberikan nomor. Karena potensi gugatan ke MK sudah ada. Semakin lama akan semakin molor,” kata dia.//delegasi(kmps/hermen)