Hukrim  

JPU Kembalikan Berkas Perkara RD, Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang

Avatar photo
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto. (Istimewa)

KUPANG, DELEGASI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT memulangkan berkas perkara Randy  Badjideh (RB), pembunuh ibu dan anak  Astry dan Lael  kepada penyidik Polda NTT.

“Hari Jumat 7 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 (jam 3 sore). Penyidik menerima P19 dari JPU dan segera dipenuhi oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto yang dilansir VictoryNews  saat dikonfirmasi Minggu (9/1/2022) sore.

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan anak hari ke dua //Foto: Pos Kupang

 

Dia menegaskan, Penyidik Polda NTT akan segera memenuhi berkas perkara RB alias Randi yang dikembalikan oleh JPU.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi itu. Ia akan menyampaikan besok, Senin (10/1/2022).

Sebelumnya, berkas perkara dengan tersangka RB alias Randi Bajideh, pelaku pembunuhan Astrid Manafe serta anaknya Lael Maccabe dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejati NTT.

BACA JUGA:

Motif Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Pelaku Ingin Akhiri Hubungan dengan Korban

TPFI Tantang Kapolda NTT Gelar Ulang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto pada Rabu (29/12/2021).

Ia mengaku hal itu sesuai dengan surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum.

“Saya sampaikan bahwa berkas perkara tersangka RB telah rampung, dan kemarin Selasa 28 Desember 2021 telah dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kejati NTT sesuai dengan surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum,” katanya.

//delegasi(*/VN)

 

 

Komentar ANDA?