DELEGASI.COM, KUPANG – Kepala PTJasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat melakukan sosialisasi tentang peran dan fungsi Jasa Raharja, terhadap korban kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).
“Sebagai perusahaan negara, Jasa Raharja selalu ada disaat terjadi kasus laka lantas,” jelas Muhammad Hidayat saat menjadi narasumber diacara Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kupang, angkatan ke – XXXIII, Kamis (29/9/2022).
Menurutnya, Jasa Raharja terus melakukan kolaborasi dan inovasi, khususnya dalam bidang pelayanan. Sehingga masyarakat bisa tahu hak dan kewajibannya terkait perlindungan Jasa Raharja, termasuk melalui sosialisasi kepada Organisasi Kepemudahaan seperti GMNI.
“Masyarakat mempunyai hak atas santunan, apabila tertimpa musibah kecelakaan saat menjadi penumpang angkutan umum yang sah, baik angkutan darat, sungai, danau, penyeberangan, dan udara,” ungkap Muhammad Hidayat.
Dijelaskan Muhammad Hidayat, Jasa Raharja menjalankan dua program asuransi sosial sesuai ketentuan Undang-Undang, yakni UU No. 33 terkait Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan penumpang dan UU No. 34 terkait Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Terkadang masyarakat hanya mengetahui setiap yang kecelakaan di jalan itu mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja, padahal ada aturan-aturan yang harus diperhatikan,” tandas Muhammad Hidayat.
Sedangkan jenis kecelakaan yang tidak dalam jaminan UU No. 34/1964, papar Muhammad Hidayat, yakni kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, Kecelakaan tunggal, Kecelakaan yang terjadi saat korban dalam keadaan mabuk atau tak sadarkan diri atau melakukan perbuatan kejahatan, Kecelakaan yang terjadi tidak langsung disebabkan oleh penggunaan kendaraan.
“Terkait besaran santunan, kami berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 Tahun 2017, yaitu Rp 50 Juta bagi korban yang meninggal dunia dan cacat tetap (maksimal) Rp 50 Juta, bagi yang mendapat perawatan maksimal mendapat Rp 20 Juta untuk alat angkutan darat dan laut, sedangkan angkutan udara maksimal Rp 25 Juta.
Ada juga penggantian biaya penguburan tapi tidak mempunyai ahli waris sebesar Rp 4 Juta, Manfaat tambahan Penggantian P3K maksimalnya Rp 1 Juta, dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulance maksimal Rp 500 Ribu,” urainya.
Saat ini sudah memasuki era digital, aku Muhammad Hidayat, terutama terkait dengan keuangan, guna meminimalisir korupsi di segala bidang.
Meskipun Jasa Raharja bebas dari kasus korupsi, tapi tetap mengedepankan transfer digital dalam hal pembayaran santunan kepada ahli waris korban.
Diungkapkan juga oleh Muhammad Hidayat bahwa calon kader GMNI kedepan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi dan edukasi terutama tentang tertib berkendara sehingga terhindar dari musibah kecelakaan.
“Tanggung jawab dalam memberikan pemahaman tentang pentingnya tertib berkendara membutuhkan keterlibatan berbagai pihak termasuk pemuda dan mahasiswa seperti halnya calon anggota baru GMNI”, pungkas Muhammad Hidayat.
Dari pantauan, anggota baru GMNI Kupang tampak antusias mendengarkan pemaparan Jasa Raharja, hal ini terbukti juga dari banyaknya pertanyaan yang diajukan.
//delegasi(*/tim)
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…