Hukrim  

Kalah di Pengadilan Negeri, Pemprov NTT Nyatakan Banding Terkait Kasus Sengketa Tanah RSUP

Avatar photo
FOTO: Kepala Biro Hukum Setda NTT, Alex Lumba, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT, Marius Jelamu dan Kepala Badan Aset Daerah NTT, Zeth Sony Libing saat melakukan konferensi Pers di gedung Sasando. Kamis,(24/6/2021). //www.delegasi.com (Doc:Hermen )

KUPANG, DELEGASI.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) nyatakan banding setelah dinyatakan kalah dalam sidang putusan kasus tanah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kupang, di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang, Selasa, (22/6/2021).

Demikian benang merah sikap pemprov NTT yang diwakili Kepala Biro Hukum Setda NTT, Alex Lumba, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT, Marius Jelamu dan Kepala Badan Aset Daerah NTT, Zeth Sony Libing terhadap perkara sengketa tanah RSU Pusat antara pemprov NTT sebagai tergugat dengan Yohanes Limau(penggugat).

Baca juga: 

Menkes Terawan Resmikan Pembangunan RSUP di Kota Kupang

62 Orang Buruh RS-UPT Kupang Mengeluh, Gaji 2 Bulan Belum Dibayar PT. PP-HK KSO

 

Ketiganya menggelar jumpa pers di Kantor Gubernur NTT, Kamis(24/6/2021).

Dalam putusan pengadilan kelas 1 A Kupang, Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat (Yohanes Limau) hanya 1 point saja yang tidak dikabulkan, yakni peletakan sita jaminan.

Kepala Badan Aset Provinsi NTT, Zet Sony Libing, menegaskan, apapun yang terjadi pihaknya tetap berjuang untuk menyukseskan pembangunan RSUP.

“Kita berjuang mati – matian karena ini kepentingan rakyat banyak,” tegas Sony.

Dia menjelaskan bahwa RSUP yang dibangun saat ini merupakan rumah sakit terbesar kedua di Indonesia.

“Rumah sakit ini akan menampung tenaga kerja sekitar 1500 sampai 2000 tenaga kerja dan tentu anak – anak daerah akan diprioritaskan,” ungkap Sony Libing.

Oleh karena itu, Soni Libing berkomitmen untuk berjuang menyukseskan pembangunan RSUP demi masyarakat NTT.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Setda NTT, Alex Lumba mengatakan, Pemerintah Provinsi NTT menghargai putusan pengadilan, namun karena undang – undang masih memberi keleluasaan untuk melakukan langkah hukum lanjutan.

“Kami juga diberikan hak oleh Undang – Undang apabila tidak menerima putusan tingkat pengadilan negeri bisa melakukan banding, dan kami nyatakan bahwa kami akan banding,” tegas Alex Lumba.

Lebih lanjut Alex mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu relaas putusan resmi.

“Kami tahu bahwa kami diberi waktu 14 hari, karena itu kami akan gunakan waktu itu sebaik mungkin untuk melakukan upaya banding,” katanya.

Terkait aktivitas pembangunan RSUP, Kabiro Hukum mengatakan, pelaksanaan pembangunan RSUP akan terus dilaksanakan. Pasalnya, Pemprov juga memiliki dasar hukum atas tanah tersebut.

“Pemerintah provinsi memegang putusan kasasi yang sudah inkrah, dan dalam amar putusan kemarin, pengadilan tidak membatalkan putusan kasasi yang ada,” jelasnya.

“Apabila ada pihak tertentu yang berusaha menghalang – halangi proses pembangunan itu maka kami akan berkoordinasi dengan polisi untuk menertibkan dan mengamankan lokasi tersebut sehingga pembangunan RSUP tidak terhambat,” imbuhnya.

//www.delegasi.com (hermen)

Komentar ANDA?