Categories: Ekbis

Kapal China Sitaan Negara Tenggelam di Perairan Kupang

KUPANG, DELEGASI.COM – Sebuah kapal nelayan asal China Fu Yuan Yu 831 yang disita negara dalam kasus pencurian ikan di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste tenggelam di perairan Kupang, antara Pulau Semau dengan pelabuhan Tenau Kupang, akibat badai beberapa waktu lalu.
Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Mubarak, seperti dirilis Antara.com, Jumat (17/1/2020), membenarkan tenggelamnya kapal tersebut.“Iya betul, kapal sitaan negara dan diamankan di sekitar Pulau Semau sejak 2017, sekitar Desember 2019 mulai kemasukan air hingga saat ini tenggelam,” katanya kepada Antara.

Dia menduga kapal bertonase 598 GT itu tenggelam akibat kondisi plat kapal yang mengalami penipisan dan keropos sehingga air laut mulai masuk ke dalam kapal.

Seyogyanya, lanjut dia, kapal besi harus di-docking setiap tahun untuk mengganti plat kapal yang sudah keropos.

“Kemudian ditambah lagi dengan cuaca musim barat dan hujan sehingga bisa menyebabkan tenggelamnya kapal nelayan asal negeri Tirai Bambu itul,” katanya.

Kayan asal China Fu Yuan Yu 831 yang ditangkap PSKDP Kupang karena menangkap ikan di ZEE Indonesia di wilayah perbatasan dengan negara Timor Leste. (ANTARA FOTO/KornelisKaha)

Mubarak menjelaskan, sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Kupang berencana melelang kapal tersebut setelah proses hukum selesai dilakukan.

Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta agar dimanfaatkan dan rencananya dijadikan museum dan dipindahkan ke Pangandaran, Pulau Jawa.

“Namun sampai saat ini, kapal tersebut belum juga dipindahkan dan dimanfaatkan sampai kapal tersebut tenggelam dengan sendrinya,” katanya.

Mubarak mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan maupun KSOP setempat untuk melakukan evakuasi bangkai kapal tersebut.

Kapal China Fu Yuan YU 831 ditangkap petugas PSDKP Kupang pada akhir November 2017 saat mencuti ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di wilayah perbatasan negara dengan Timor Leste.

Dalam penangkapan kapal yang melaut dengan bendera Timor Leste itu, petugas berhasil mengamankan kapal bersama 21 awak beserta barang bukti berupa 30 ton ikan.

Ada dua tersangka dalam kasus itu yakni nakhoda kapal Weng Shi Yi dan kepala kamar mesin Li Zhaofeng dan diproses hukum di Pengadilan Negeri Kupang.

Berdasarkan hasil keputusan Hakim Pengadilan Negeri Kupang, kedua pelaku tidak divonis penjara melainkan denda senilai Rp100 juta dan barang buktiberupa kapal disita negara.

//delegasi(*/hermen jawa)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Rumah minimalis dengan arsitektur modern Panduan lengkap

Bayangkan rumah yang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi sebuah karya seni fungsional. Rumah minimalis modern,…

18 jam ago

Rumah minimalis dengan dapur kecil dan fungsional

Bayangkan rumah mungil yang nyaman, di mana setiap sudutnya dirancang dengan cermat untuk memaksimalkan ruang…

18 jam ago

Rumah minimalis dengan penggunaan furnitur minimal Panduan praktis

Bayangkan sebuah rumah, bersih, lapang, dan menenangkan. Bukan sekadar tren, desain minimalis didasarkan pada prinsip-prinsip…

18 jam ago

Rumah minimalis dengan material alami Desain dan aplikasi

Bayangkan rumah yang bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga perwujudan harmoni antara manusia dan alam.…

19 jam ago

Rumah Minimalis dengan Konsep Industrial Panduan Lengkap

Bayangkan sebuah hunian yang memadukan kesederhanaan minimalis dengan aura industri yang kokoh. Rumah minimalis dengan…

19 jam ago

Menata Rumah dengan Furniture yang Nyaman

Rumah, tempat bernaung dan beristirahat, tak hanya sekadar bangunan. Ia adalah refleksi diri, sebuah ekosistem…

2 hari ago