Categories: Ekbis

Kapal China Sitaan Negara Tenggelam di Perairan Kupang

KUPANG, DELEGASI.COM – Sebuah kapal nelayan asal China Fu Yuan Yu 831 yang disita negara dalam kasus pencurian ikan di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste tenggelam di perairan Kupang, antara Pulau Semau dengan pelabuhan Tenau Kupang, akibat badai beberapa waktu lalu.
Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Mubarak, seperti dirilis Antara.com, Jumat (17/1/2020), membenarkan tenggelamnya kapal tersebut.“Iya betul, kapal sitaan negara dan diamankan di sekitar Pulau Semau sejak 2017, sekitar Desember 2019 mulai kemasukan air hingga saat ini tenggelam,” katanya kepada Antara.

Dia menduga kapal bertonase 598 GT itu tenggelam akibat kondisi plat kapal yang mengalami penipisan dan keropos sehingga air laut mulai masuk ke dalam kapal.

Seyogyanya, lanjut dia, kapal besi harus di-docking setiap tahun untuk mengganti plat kapal yang sudah keropos.

“Kemudian ditambah lagi dengan cuaca musim barat dan hujan sehingga bisa menyebabkan tenggelamnya kapal nelayan asal negeri Tirai Bambu itul,” katanya.

Kayan asal China Fu Yuan Yu 831 yang ditangkap PSKDP Kupang karena menangkap ikan di ZEE Indonesia di wilayah perbatasan dengan negara Timor Leste. (ANTARA FOTO/KornelisKaha)

Mubarak menjelaskan, sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Kupang berencana melelang kapal tersebut setelah proses hukum selesai dilakukan.

Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta agar dimanfaatkan dan rencananya dijadikan museum dan dipindahkan ke Pangandaran, Pulau Jawa.

“Namun sampai saat ini, kapal tersebut belum juga dipindahkan dan dimanfaatkan sampai kapal tersebut tenggelam dengan sendrinya,” katanya.

Mubarak mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan maupun KSOP setempat untuk melakukan evakuasi bangkai kapal tersebut.

Kapal China Fu Yuan YU 831 ditangkap petugas PSDKP Kupang pada akhir November 2017 saat mencuti ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di wilayah perbatasan negara dengan Timor Leste.

Dalam penangkapan kapal yang melaut dengan bendera Timor Leste itu, petugas berhasil mengamankan kapal bersama 21 awak beserta barang bukti berupa 30 ton ikan.

Ada dua tersangka dalam kasus itu yakni nakhoda kapal Weng Shi Yi dan kepala kamar mesin Li Zhaofeng dan diproses hukum di Pengadilan Negeri Kupang.

Berdasarkan hasil keputusan Hakim Pengadilan Negeri Kupang, kedua pelaku tidak divonis penjara melainkan denda senilai Rp100 juta dan barang buktiberupa kapal disita negara.

//delegasi(*/hermen jawa)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Manneken Pis Brussels

Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…

1 hari ago

Dinas Perpustakaan Rote Ndao Gelar Pelatihan untuk Inovasi dan Meningkatkan Ekonomi

Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…

2 minggu ago

Usut Dugaan Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Bentuk Dua Tim Investigasi

Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…

2 minggu ago

Tokoh Perempuan Aleta Baun Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…

2 minggu ago

Warga Sarotari Tengah Pingsan Saat Kampanye Dialogis Bersama Ibu Asty Lakalena

Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…

2 minggu ago

Relawan Milenial NTT Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…

2 minggu ago