Kapolda NTT: Puluhan Saksi Berpeluang Jadi Tersangka dalam Kasus Kebakaran KM Express Cantika

Avatar photo
Kapolda NTT, Irjen Pol. Johni Asadoma saat diwawancarai wartawan di Kupang, Selasa, 1 November 2022. //Foto: Delegasi.Com (Hermen Jawa)

DELEGASI.COM, KUPANG – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus kebakaran KM Express Cantika 77.

KM Express Cantika 77 mengalami kebakaran di Perairan Naikliu Kabupaten Kupang saat sedang berlayar dari Kupang menuju Alor, Senin (24/10/2022) lalu.

“20-an saksi telah diperiksa. Sudah banyak,” kata Kapolda NTT, Irjen Pol. Johni Asadoma kepada wartawan di Kupang, Selasa (01/11/2022).

Puluhan saksi yang telah diperiksa itu, kata Kapolda Johni, adalah baik dari KSOP, ABK, dan penumpang kapal.

“Baik dari KSOP, dari ABK, dari penumpang. Semua kita telah periksa. Dan kurang lebih 20 saksi,’ tegasnya.

Semua Saksi Berpotensi Jadi Tarsangka

Kapolda NTT Irjen Jhoni Asadoma mengatakan, semua saksi yang diperiksa selalu memiliki peluang untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Semua saksi yang diperiksa selalu ada peluang jadi tersangka. Kita lihat saja nanti. Tetapi kami belum bisa sampaikan sekarang, karena prosesnya belum naik ke penyidikan,” tegasnya lagi.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menaikan status dari lidik ke sidik, sehingga diharapkan dalam waktu dekat bisa ditentukan apakah kasus kebakaran KM Express Cantika bisa dinaikan ke penyidikan atau tidak.

“Kita harapkan dalam waktu dekat sudah bisa menentukan, apakah ini dinaikan ke penyidikan atau masih butuh waktu untuk mengumpulkan barang bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan sebagainya,” ungkapnya.

Ia menegaskan, sekarang semuanya masih berproses, sehingga di penyidikan nanti baru bisa ditentukan apakah ada unsur kelalaian dalam kasus kebakaran KM Express Cantika.

“Sekarang sedang berproses. Jadi kalau statusnya sudah naik ke sidik, nanti kita informasikan siapa yang berpotensi jadi tersangka,” tandas Irjen Johni.

//delegasi(Hermen Jawa)

Komentar ANDA?