Categories: Hukrim

Kasasi Ditolak, Jessica Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Jakarta, Delegasi.com – Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, Jessica Kumala Wongso yang divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin tetap dihukum 20 tahun penjara.

Sebab, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Jessica. “Tetap 20 tahun. Jadi kalau tolak itu berlaku (putusan) sebelumnya,” ujar Suhadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (22/6/2017).

Diberitakan kompas.com,  sehari sebelumnya, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

“Perkara no. 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso putus pada hari ini, Rabu 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi terdakwa,” ujar Juru Bicara MA, Suhadi kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2017).

Suhadi mengatakan, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi ini.

“Lalu Salman Luthan dan Sumardiyatmo masing-masing sebagai anggota majelis,” sebutnya.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Jessica telah merampungkan memori kasasi untuk diuji oleh MA

Menurut Suhadi, majelis hakim MA yang mengadili perkara tersebut menilai bahwa permohonan kasasi Jessica tidak dibenarkan.

Namun, Suhadi belum dapat menjelaskan alasan lengkap permohonan kasasi Jessica ditolak karena pihaknya masih menunggu salinan amar putusan.

“Singkatnya bahwa alasan permohonan kasasi dari yang bersangkutan tidak dapat dibenarkan dan putusan yang telah diambil sudah sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Suhadi.

Perkara kasasi dengan nomor register 498K/Pid/2017 itu diputuskan pada Rabu (21/6/2017). Perkara itu ditangani oleh hakim ketua Artidjo Alkostar serta hakim anggota Salman Luthan dan Sumardiyatmo.

Tim penasihat hukum Jessica mengajukan kasasi untuk menguji putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Jessica dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica pada Oktober 2016.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengaku akan mengambil langkah hukum selanjutnya setelah MA menolak permohonan kasasi mereka.

“Sekarang, jalan yang akan kami ambil tentu akan mengajukan PK (peninjauan kembali). Kami akan bawa bukti-bukti baru kalau Jessica benar-benar tidak bersalah. Kasihan Jessica dihukum atas perbuatan yang tak dilakukannya,” kata Otto, Rabu malam.

Seperti diketahui, Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi vietnam yang dibelikan Jessica di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal 2016.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan, Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.//delegasi(*/hermen)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Ngapali Beach: Surga Pantai Tropis di Myanmar

Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…

1 hari ago

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

4 hari ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

6 hari ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

1 minggu ago

Keindahan Pretoria: Mengunjungi Kota yang Penuh Sejarah

Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…

2 minggu ago

Keindahan Cederberg: Keindahan Alam yang Tersembunyi

Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…

2 minggu ago