Jakarta, Delegasi.com – Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, Jessica Kumala Wongso yang divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin tetap dihukum 20 tahun penjara.
Sebab, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Jessica. “Tetap 20 tahun. Jadi kalau tolak itu berlaku (putusan) sebelumnya,” ujar Suhadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (22/6/2017).
Diberitakan kompas.com, sehari sebelumnya, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
“Perkara no. 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso putus pada hari ini, Rabu 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi terdakwa,” ujar Juru Bicara MA, Suhadi kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2017).
Suhadi mengatakan, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi ini.
“Lalu Salman Luthan dan Sumardiyatmo masing-masing sebagai anggota majelis,” sebutnya.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Jessica telah merampungkan memori kasasi untuk diuji oleh MA
Menurut Suhadi, majelis hakim MA yang mengadili perkara tersebut menilai bahwa permohonan kasasi Jessica tidak dibenarkan.
Namun, Suhadi belum dapat menjelaskan alasan lengkap permohonan kasasi Jessica ditolak karena pihaknya masih menunggu salinan amar putusan.
“Singkatnya bahwa alasan permohonan kasasi dari yang bersangkutan tidak dapat dibenarkan dan putusan yang telah diambil sudah sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Suhadi.
Perkara kasasi dengan nomor register 498K/Pid/2017 itu diputuskan pada Rabu (21/6/2017). Perkara itu ditangani oleh hakim ketua Artidjo Alkostar serta hakim anggota Salman Luthan dan Sumardiyatmo.
Tim penasihat hukum Jessica mengajukan kasasi untuk menguji putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Jessica dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica pada Oktober 2016.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengaku akan mengambil langkah hukum selanjutnya setelah MA menolak permohonan kasasi mereka.
“Sekarang, jalan yang akan kami ambil tentu akan mengajukan PK (peninjauan kembali). Kami akan bawa bukti-bukti baru kalau Jessica benar-benar tidak bersalah. Kasihan Jessica dihukum atas perbuatan yang tak dilakukannya,” kata Otto, Rabu malam.
Seperti diketahui, Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi vietnam yang dibelikan Jessica di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal 2016.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan, Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.//delegasi(*/hermen)
Rumah minimalis, dengan kesederhanaannya yang elegan, kini semakin dipercantik dengan sentuhan desain geometris. Bentuk-bentuk geometris,…
Bayangkan sebuah rumah yang dihiasi pintu minimalis, bukan sekadar pembatas ruangan, tetapi sebuah karya seni…
Bayangkan rumah yang tenang, harmonis, dan memancarkan kedamaian. Itulah esensi dekorasi rumah minimalis ala Jepang,…
Rumah minimalis, lebih dari sekadar tren, merupakan refleksi dari kebutuhan manusia modern akan efisiensi dan…
Ruang tamu, jantung sebuah rumah, kini bertransformasi. Tren minimalis, didorong oleh penelitian psikologis tentang keterkaitan…
Bayangkan sebuah ruangan, tenang, seimbang, dan penuh ketenangan. Itulah keajaiban seni dinding minimalis. Lebih dari…