MAUMERE, Delegasi. Com– Penangan kasus Narkoba dengan tersangka CR dan YM, Selasa, (17/9) akan di naikan ke tingkat penyidikan setelah mendapatkan hasil dari pemeriksaan barang bukti dan urine dari Laboratorium Forensik (Labfor) Denpasar.
Demikian dikatakan Kapolres Sikka, AKBP, Rickson P. M. Situmorang, S.IK melalui Wakapolres Sikka, Kompol. I Putu Surawan,S.IP saat konferensi pers di ruang PPKO Polres Sikka, Senin, (16/9/2019).
Saat konferensi pers tersebut Wakapolres di dampingi KasatresNarkoba Iptu Salfredus Sutu dan Kasubag Humas Polres Sikka, Iptu KanisiusDeti.
Di jelaskan berdasarkan hasil interogasi terhadap para tersangka, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, di peroleh dari salah seorang pengedar berinisial L yang beralamat di Kelurahan Wolomarang Kecamatan Alok Barat Kab. Sikka.
Dan tim Satres Narkoba Polres Sikka telah melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap terduga pengedar namun hingga saat ini belum berhasil mengamankan terduga pengedar tersebut.
Sementara tersangka CR dan YM beserta barang bukti telah diamankan dan di bawa ke Polres untuk di lakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan penyelidikan terhadap terduga tersangka CR dan YM beserta barang bukti di ketahui barang bukti sabu-sabu setelah di timbang beratnya kurang lebih 0,04 gram. Barang bukti tersebut telah kita kirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk di lakukan pemeriksaan. Dan hasilnya sudah kita ketahui bahwa kedua tersangka beserta barang bukti dinyatakan positif sehingga besok Selasa (17/9/2019) akan kita naikan ke tingkat penyidikan, “ujar Surawan.
Menurut Surawan kedua tersangka di kenakan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dimana unsur pasalnya adalah ‘Setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golonga I bukan tanaman dan atau setiap penyalaguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri’.
Sementara itu KasatresNarkoba Polres Sikka, Iptu Salfredus Sutu menjelaskan beberapa tindakan yang telah dilakukan yakni mengamankan pelaku dan barang bukti, interogasi para saksi, pemeriksaan tersangka, melakukan gelar perkara penetapan tersangka dengan peran masing-masing, serta pasal yang di sangkakan, membuat laporan polisi, dan melakukan pengembangan kasus yang tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kita telah melakukan tindakan-tindakan berkaitan penanganan kasus ini yakni pengamanan pelaku dan barang bukti, interogasi kepada empat orang saksi, dan pemeriksaan terhadap tersangka. Selain itu kita juga telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka, membuat laporan polisi dan melakukan pengembangan kasus, adanya keterlibatan pihak lain, ” ujar Sutu.
Di jelaskan berdasarkan kronologis penangkapan berawal dari informasi dan hasil pembututan petugas satresnarkoba Polres Sikka hari Rabu (11/9/2019) sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di depan Distro Artfun Waidoko Kelurrahan Wolomarang Kec. Alok Barat, anggota Satresnarkoba Sikka telah mengamankan dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor yang di duga keras telah menggunakan dan memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua orang tersebut yakni seorang perempuan berinicial CR (27 tahun), wiraswasta, agama Islam, Alamat RT. 007 RW. 002 Kel. Kota Uneng Kec. Alok dan seorang laki-laki berinisial YM (34 tahun) agama khatolik, petani, alamat Detung Desa Nele Urung Kec. Nele.
Saat diamankan dari tangan CR di saku celana jeans yang di kenakan petugas menemukan satu paket bungkusan plastik bening yang diduga berisi shabu-shabu yang diakuinya sebagai miliknya..
Atas kejadian tersebut petugas melakukan pengembangan ke tempat tinggal CR.
Di dalam kamar kos tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa, 2 alat sedot (pipet) plastik bening di duga untuk mengusap shabu, 1 buah pipet plastik warna putih bengkok yang sudah di potong-potong didyga sebagai alat sekop, 1 buah kepingan kaca di duga sebagai wadah untuk mengisi shabu, 2 buah kertas rokok yang sudah di gulung sebagai kemasan shabu,1 buah botol minuman aqua berisi air setengah botol di duga sebagai Bong, 3 tutup botol aqua ang sudah di lubangi dan di isi dalam bungkus rokok malboro merah, 1 buah pemantik gas warna merah diduga digunakan untuk membakar, 1buah handphone merk Samsung type J5 yang selanjutnya diakui oleh CR sebagai barang miliknya yang di gunakan bersama-sama dengan YM di kamar kos.
Dijelaskan bahwa kedua tersagka CR asal Makasar dan YM asal Nele ini masing-masing telah berkeluarga dan mereka tinggal bersama (kumpul kebo) kurang lebih satu sampai dua bulan belakangan. Dan menurut pengakuan mereka, bahwa malam itu sebelum ditangkap mereka baru menggunkan shabu-shabu malam itu, tapi karena ketagihan mereka mau menikmatinya lagi.
//delegasi (yanni lioduden)
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…