Categories: Hukrim

Kasus OTT Polres Manggarai Harus Jadi Moment Bersih- Bersih

Kupang, Delegasi.Com– Kepolisian Daerah (Polda) NTT harus menjadikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Aldo Febrianto sebagai momentum bersih- bersih aparat dari perilaku peras dan suap yang marak di wilayah hukum Polda.

Perilaku “peras” dan “suap” masih menjadi kebiasaan buruk yang sering terjadi dan dikeluhkan oleh para pencari keadilan, baik orang kecil maupun berduit ketika tersangkut kasus pidana. Publik NTT menaruh harapan tinggi kepada Kapolda NTT yang baru, sejak dinaikan tipenya dari tipe B  menjadi tipe A pada Maret 2017. Kenaikan tipe ini menuntut perbaikan perilaku aparat Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat NTT.

“Suburnya pelayanan buruk di Kepolisian juga disebabkan karena masyarakat korban tidak berani melapor peristiwa peras, suap dan pungli, tidak percaya kepada lembaga yang menerima Laporan dan tidak percaya kepada Pimpinan Instansi yang menangani pengaduan masyarakat,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, Kamis (14/12).

Advokat Peradi ini berargumen, pelakasaan OTT oleh Propam Polda NTT, terhadap Iptu Aldo Febrianto, belum memunculkan signyal untuk menjadikan sebagai momentum bersih-bersih anggota Polri dari perilaku tercela dan melanggar hukum.

Dikuatirkan, OTT itu hanya dilakukan secara sporadis sekedar pencitraan. Apalagi sejak awal OTT terjadi atas diri Iptu Aldo Febrianto, sudah muncul sejumlah kejanggalan antara lain tidak adanya penjelasan resmi dari Kapolres Manggarai mengenai kebenaran OTT tersebut. Selain itu tidak adanya penangkapan 1 X 24 jam, pemberian status tersangka dan penahanan terhadap Iptu Aldo Febrianto. Bahkan Iptu Aldo Febrianto masih bisa memberikan pernyataan pers di media bahwa dirinya tidak kena OTT tetapi hanya dimutasi.

Petrus menyatakan, ada perbedaan menyolok antara standar OTT yang dilakukan KPK dan/atau OTT yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri dengan OTT versi Propam Polda NTT terhadap Iptu Aldo Febrianto. Karena OTT versi Propam Polda NTT tidak dilakukan penangkapan apalagi penahanan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

“OTT yang dilakukan Propam Polda NTT terhadap Iptu Aldo Febrianto, nampak sangat lunak dan terkesan setengah hati mengarah kepada adanya sikap melindungi. Terlebih-lebih karena belum adanya tindakan kepolisian terhadap Aldo Febrianto, berupa diberi status tersangka dan ditahan, kecuali uang yang diduga suap diamankan sebagai barang bukti,” tandas Petrus.

Aspek lainnya, tambah Petrus, belum adanya pengembangan penyidikan terhadap pelaku lain. Ini memberi kesan pembiaran sehingga beberapa pelaku bisa saja berkolaborasi untuk menghilangkan jejak dan barang bukti lainnya. Oleh karena itu harapan untuk segera terwujudnya Polri yang ideal di NTT masih jauh api dari  panggang, kecuali kalau “Nanti Tuhan Tolong”.//Delegasi (germanus)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Furnitur Ruang Tamu Minimalis Tren dan Desain

Ruang tamu, jantung sebuah rumah, kini bertransformasi. Tren minimalis, didorong oleh penelitian psikologis tentang keterkaitan…

13 jam ago

Seni dinding minimalis Panduan lengkap desain interior

Bayangkan sebuah ruangan, tenang, seimbang, dan penuh ketenangan. Itulah keajaiban seni dinding minimalis. Lebih dari…

13 jam ago

Furnitur minimalis untuk ruang kecil solusi cerdas

Ruang sempit bukan lagi penghalang bagi hunian yang nyaman dan estetis. Faktanya, ilmu desain interior…

13 jam ago

Rumah minimalis dengan arsitektur modern Panduan lengkap

Bayangkan rumah yang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi sebuah karya seni fungsional. Rumah minimalis modern,…

2 hari ago

Rumah minimalis dengan dapur kecil dan fungsional

Bayangkan rumah mungil yang nyaman, di mana setiap sudutnya dirancang dengan cermat untuk memaksimalkan ruang…

2 hari ago

Rumah minimalis dengan penggunaan furnitur minimal Panduan praktis

Bayangkan sebuah rumah, bersih, lapang, dan menenangkan. Bukan sekadar tren, desain minimalis didasarkan pada prinsip-prinsip…

2 hari ago