DELEGASI.COM, LARANTUKA – Sengketa tanah Eks Kantor Kimpraswil Flotim antara Keluarga Almahrum Aloysius Boki Labina Versus Pemda Flores Timur, ternyata berawal sisa pembayaran tanah yang belum diselesaikan Pemda Flotim sejak tahun 1977 sebesar Rp.450 ribu kepada keluarga Alm.Aloysius Boki Labina.
BACA JUGA :
KPK Diminta Datang di Flotim Usut Tuntas Kasus Korupsi Jasa Covid RS Larantuka
Putusan Kasasi Tanah Eks Kimpraswil Maksi Labina Nilai Kabag Hukum Setda Flotim Bodoh dan Bohong
Demikian dikatakan Ketua PADMA Indonesia Flores Timur, Krisantus Kwen kepada DELEGASI.COM di Larantuka, Jumat 20 Januari 2023.
Dijelaskan, saat masa Bupati Felix Fernandez,SH.CN, Pemda Flotim berniat menyelesaikan sisa pembayaran ini. Bupati Felix melalui proses politik mengajukan pembayaran ganti rugi ini kepada DPRD Flotim dan disetujui.
Dengan catatan Pemda Flotim harus melengkapi seluruh dokumen hukum alas untuk semua pemilik tanah di Batuata, supaya ada kepastian dalam pembayarannya ganti rugi tanah.
Hanya saja, sayangnya hingga selesai masa kepemimpinannya, Bupati Felix Fernandez, tidak bisa menyelesaikan kewajibannya menyediakan dokumen alas hukum kepemilikan tanah.
Meskipun, dalam perjalanannya semua tanah di Batuata, diselesaikan pembayarannya.
“Minus tanah milik Bapa Alosius Boki Labina (Almahrum) yakni Eks Kantor Kimpraswil yang belum diselesaikan Pemda Flotim,” ungkap Krisantus.
Hingga kemudian memasuki jaman Bupati Simon Hayon, pada tahun 2006, proses ini melalui jalur hukum.
“Dimana, Bupati Simon Hayon lah yang meminta Alm.Aloysius Boki Labina menggugat ke PN Larantuka, supaya hasil putusan hukum, bisa dijadikan Pemda Flotim sebagai alas hukum untuk membayar ganti rugi Rp450 ribu sejak tahun 1977 itu,”terang Krisantus Kwen sekaligus menjelaskan kronologis awal perkara itu yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Larantuka dan Pengadilan Tinggi Kupang.
Juga mementahkan informasi menyesatkan yang digulirkan beberapa pihak yang pro Pemda Flotim.
Menurut San Kwen, Ketua PADMA Indonesia Cabang Flotim-Lembata dan Alor, yang mengikuti persis sengketa ini sejak awal, justru Pemda Flotim, melalui Bupati Simon Hayon lah yang memulai mengajak Keluarga Alm.Aloysius Boki Labina menyelesaikan ganti rugi tanah Eks Kantor Kimpraswil Flotim melalui jalur hukum, agar Pemda Flotim punya alas hukum untuk bayar ganti rugi.
“Dan, buktinya Keluarga Labina menang di Tingkat PN Larantuka. Dengan putusan memenangkan Gugatan Penggugat Aloysius Boki Labina. Dan, memberikan denda Rp.2 juta per bulan kepada Pemda Flotim sebagai uang tunggu putusan yang berkekuatan tetap,” katanya.
Dijelaskan,Pemda Flotim bukannya menerima putusan dan membayar ganti rugi tanah, tapi malah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Kupang.
Namun, Keputusan PT Kupang tetap menguatkan putusan PN Larantuka, yang memenangkan Keluarga Labina.
Ditambah memerintahkan kepada Pemda Flotim membayar ganti rugi tanah sebesar Rp.4,5 Milyar.
Nah, anehnya Pemda Flotim bukannya menerima dan membayar uang ganti rugi tersebut, sesuai komitmen dan niat awal Bupati Simon Hayon sekedar mencari alas hukum untuk bayar uang ganti rugi tanah tersebut.
Namun, disinilah letak Pemda Flotim mulai tidak konsisten kepada Keluarga Aloysius Boki Labina sebagai pemilik tanah Eks Kantor Kimpraswil Flotim,”beber San Kwen.
Ia menambahkan, bukannya membayar ganti rugi tanah, namun diam-diam Pemda Flotim, dalam hal ini Bupati Simon Hayon melalui Kepala Bagian Hukum Setda Flotim, Sayman Peten Sili,SH.MH ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Hingga lahirlah putusan Kasasi MA Republik Indonesia yang masih kontroversial hingga kini,”pungkasnya.
“Sekali lagi, inilah akar masalahnya tanah Eks Kantor Kimpraswil Flotim, yang merupakan milik sah Keluarga Alm. Aloysius Boki Labina,”tohoknya.
Dibagian lainnya, San Kwen dan Maksi Labina selaku Pewaris tanah Eks Kantor Kimpraswil Flotim, membeberkan ada orang Pemda Flotim (maaf tak disebutkan identitasnya,red) juga mengungkapkan kalau apa yang dilakukan Pemda Flotim dalam mengajukan proses Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, sarat dengan rekayasa hukum.
“Ada orang dalam Pemda Flotim saat itu yang turut terlibat berperan memainkan rekayasa hukum ini.
Nanti ada saatnya akan dibuka ke publik,”terang San Kwen dan Maksi Labina, kepada Awak Media.
Keduanya bahkan berani terbuka kalau Alm.Aloysius Boki Labina sama sekali tak tahu menahu soal adanya proses dan putusan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemda Flotim saat itu, baik di Tingkat PN Larantuka, PT Kupang, MA Republik Indonesia dan PK, Sayman Peten Sili,SH.MH dalam penjelasannya yang diperoleh Media, mengatakan, pihaknya ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada 26 Oktober 2006, yang kemudian diputus pada 12 September 2008, dengan Nomor Putusan: 61K/PDT/2007, dengan Amar putusan mengabulkan permohonan Kasasi Pemda Flotim dan membatalkan Putusan PT Kupang Nomor: 37/PDT/2006/PTK.
Demikian pula dengan Putusan PK Nomor: 703 PK/PDT/2009, Tertanggal 22 Desember 2010.
Ia juga menegaskan, obyek perkara ini tidak disebutkan lokasi tanah Kimpraswil dan atau tanah Batuata.
Tetapi, hanya disebutkan batas-batas tanah sengketa: Utara, Selatan, Timur dan Barat.
//delegasi(WAR)
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…