Categories: Ekbis

Kebijakan Tax Amnesty Hapus Denda Pajak Rp3 Miliar

KUPANG, Delegasi.Com – Kebijakan tax amnesty yang dikeluarkan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat pada 1 Agustus lalu, hingga minggu ketiga Oktober berhasil menghapus denda pajak kendaraan bermotor sebesar Rp3 miliar.

Demikian, Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah NTT, Zet Sony Libing kepada wartawan di Kupang, Senin (21/10/2019).

 

Sony Libing menjelaskan, kebijakan tax amnesty sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) nomor 63/2019, berlaku sejak 1 Agustus sampai 31 Oktober 2019. Kebijakan itu berupa pemberian keringanan dan pembebasan pajak untuk rakyat NTT.

Pembebasan yang diberikan itu, lanjutnya, berupa denda keterlambatan atas pelunasan pajak kendaraan bermotor. Bebas balik nama kendaraan bermotor plat luar daerah. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor angkutan umum berbadan hukum. Juga bebas denda keterlambatan atas pelunasan asuransi kecelakaan SWDKLLJ.

“Hingga pekan ketiga Oktober, realisasi tax amnesty sudah mencapai Rp21 miliar dengan jumlah denda pajak yang dihapus mencapai Rp3 miliar,” kata Sony Libing.

Alumni SMA Negeri 1 Maumere angkatan 1988 ini berharap, hingga batas akhir pemberlakuan kebijakan tax amnesty pada 31 Oktober, realisasinya bisa mencapai Rp30 miliar. Karena itu berbagai strategi untuk menggenjot penerimaan dari kebijakan ini tetap dilaksanakan.

Sony Libing menyadari, sosialisasi yang dilakukan terkait pemberlakuan kebijakan tax amnesty masih minim. Sehingga masih banyak wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan, datang untuk melunasi pajak kendaraannya.

“Dengan sisa waktu yang masih ada, kita masih tingkatkan sosialisasi agar para wajib pajak bisa antusias untuk membayar pajak kendaraannya. Padahal kebijakan ini untuk meringankan beban para wajib pajak kendaraan bermotor.

“Kebijakan ini dikeluarkan agar masyarakat terutama wajib pajak kendaraan bermotor tertib administrasi dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan,” papar Sony Libing.

Ia berharap pada tahun 2020 mendatang, diberlakukan kembali kebijakan tax amnesty. Karena jangka waktu pemberlakuan kebijakan ini dinilai terlalu singkat, yakni hanya tiga bulan. Diharapkan, realisasi penerimaan pada tahun depan lebih tinggi dari yang dicapai tahun ini.

//delegasi(hermen jawa)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Manneken Pis Brussels

Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…

10 jam ago

Dinas Perpustakaan Rote Ndao Gelar Pelatihan untuk Inovasi dan Meningkatkan Ekonomi

Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…

2 minggu ago

Usut Dugaan Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Bentuk Dua Tim Investigasi

Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…

2 minggu ago

Tokoh Perempuan Aleta Baun Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…

2 minggu ago

Warga Sarotari Tengah Pingsan Saat Kampanye Dialogis Bersama Ibu Asty Lakalena

Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…

2 minggu ago

Relawan Milenial NTT Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…

2 minggu ago