Categories: Ekbis

Kebijakan Tax Amnesty Hapus Denda Pajak Rp3 Miliar

KUPANG, Delegasi.Com – Kebijakan tax amnesty yang dikeluarkan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat pada 1 Agustus lalu, hingga minggu ketiga Oktober berhasil menghapus denda pajak kendaraan bermotor sebesar Rp3 miliar.

Demikian, Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah NTT, Zet Sony Libing kepada wartawan di Kupang, Senin (21/10/2019).

 

Sony Libing menjelaskan, kebijakan tax amnesty sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) nomor 63/2019, berlaku sejak 1 Agustus sampai 31 Oktober 2019. Kebijakan itu berupa pemberian keringanan dan pembebasan pajak untuk rakyat NTT.

Pembebasan yang diberikan itu, lanjutnya, berupa denda keterlambatan atas pelunasan pajak kendaraan bermotor. Bebas balik nama kendaraan bermotor plat luar daerah. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor angkutan umum berbadan hukum. Juga bebas denda keterlambatan atas pelunasan asuransi kecelakaan SWDKLLJ.

“Hingga pekan ketiga Oktober, realisasi tax amnesty sudah mencapai Rp21 miliar dengan jumlah denda pajak yang dihapus mencapai Rp3 miliar,” kata Sony Libing.

Alumni SMA Negeri 1 Maumere angkatan 1988 ini berharap, hingga batas akhir pemberlakuan kebijakan tax amnesty pada 31 Oktober, realisasinya bisa mencapai Rp30 miliar. Karena itu berbagai strategi untuk menggenjot penerimaan dari kebijakan ini tetap dilaksanakan.

Sony Libing menyadari, sosialisasi yang dilakukan terkait pemberlakuan kebijakan tax amnesty masih minim. Sehingga masih banyak wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan, datang untuk melunasi pajak kendaraannya.

“Dengan sisa waktu yang masih ada, kita masih tingkatkan sosialisasi agar para wajib pajak bisa antusias untuk membayar pajak kendaraannya. Padahal kebijakan ini untuk meringankan beban para wajib pajak kendaraan bermotor.

“Kebijakan ini dikeluarkan agar masyarakat terutama wajib pajak kendaraan bermotor tertib administrasi dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan,” papar Sony Libing.

Ia berharap pada tahun 2020 mendatang, diberlakukan kembali kebijakan tax amnesty. Karena jangka waktu pemberlakuan kebijakan ini dinilai terlalu singkat, yakni hanya tiga bulan. Diharapkan, realisasi penerimaan pada tahun depan lebih tinggi dari yang dicapai tahun ini.

//delegasi(hermen jawa)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Ngapali Beach: Surga Pantai Tropis di Myanmar

Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…

1 hari ago

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

4 hari ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

6 hari ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

1 minggu ago

Keindahan Pretoria: Mengunjungi Kota yang Penuh Sejarah

Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…

2 minggu ago

Keindahan Cederberg: Keindahan Alam yang Tersembunyi

Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…

2 minggu ago