BORONG, DELEGASI.COM—Hajatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 2 (dua) Desa yakni Desa Rana Mbeling dan Desa Golo Nderu Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur akan segera digelar. Pelaksanaan Pilkades tersebut akan berlangsung pada tanggal 26 Agustus 2021.
Demi menciptakan situasi aman, tertib, damai serta sukses pelaksanannya, Pemerintah Kecamatan Kota Komba Utara mendeklarasikan ikrar Pilkades Damai dan aman Covid 19 oleh seluruh calon Kepala desa dari dua desa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Kota Komba Utara pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Sekretaris Camat Kota Komba Utara, Hironimus W. Toi, S.Sos,M.MKMT, kepada Delegasi.com melalui telepon selluler mengatakan tujuan dari deklarasi pilkades damai ini yaitu untuk menciptakan situasi pilkades yang aman, tertib, damai serta sukses pelaksanannya dan juga meninaklanjuti surat edaran Bupati Manggarai Timur No. Pem.130/645/VIII/2021 tentang penerapan protokol kesehatan pada tahapan Pemilihan Kepala Desa.
Pada kesempatan tersebut Roni berpesan agar para calon kades bersedia mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengedepankan etika dan moralitas selama pilkades berlangsung.
“Para calon dan pendukung harus berjanji untuk menciptakan situasi kondusif selama pilkades berlangsung serta tidak berbuat tindakan anarki. Dan para calon diharapkan berjiwa besar dan siap menerima kekalahan,” tandas Rony Toi, demikian biasa disapa.
“Panitia harus mampu menjadi wasit yang obyektif, tidak berat kiri dan tidak berat kanan harus benar netral dan tetap berpegang kepada aturan-aturan yang ada,” lanjutnya.
Ada pun IKRAR/pernyataan bersama seluruh Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan menghasilkan kesepakatan antara lain:
- Sepakat untuk melaksanakan upaya-upaya demi kelancaran, kesuksesan serta terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat selama berlangsungnya proses Pemilihan Kepala Desa.
- Selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa mengedepankan semangat kejujuran, kebenaran, keterbukaan dan keputusan;
- Sanggup mentaati semua ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya ketentuan dan peraturan yang dibuat oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa;
- Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat tentang pelaksaan Pemilihan Kepala Desa maka diupayakan penyelesaian melalui jalur musyawarah mufakat;
- Bagi calon Kepala Desa yang terpilih, tidak boleh mengadakan pesta yang berlebihan yang dapat memancing dan memicu situasi yang kurang kondusif;
- Bagi calon Kepala Desa yang tidak terpilih, agar tidak melakukan upaya kegiatan yang bersifat profokatif massa/pendukungnya untuk melakukan tindakan anarkis atau perbuatan melanggar hukum yang dapat menimbulkan gangguan kenmanaan. ketentraman dan ketertiban di masyarakat;
- Apabila dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa terdapat kecurangan ataupun perbuatan yang melanggar ketentuan hukum, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan diserahkan kepada aparat yang berwenang;
- Semua pihak mempunyai tekad, semangat dan komitmen yang sama untuk tetap menjaga situasi agar tetap kondusif selama berlangsungnya Pemilihan Kepala Desa dan sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
- Mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan dalam proses Pemungutan dan Perhitungan Suara dengan menerapkan 5 M (Memakui Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas).
- Mensosialisasikan IKRAR bersama ini kepada para pendukung dan simpatisan.
Usai mengucap janji IKRAR tersebut terus dilanjutkan dengan penandatanganan naskah deklarasi oleh para calon dengan mengetahui oleh Sekcam, Perwakilan tim keamanan dari Polres Manggarai Timur dan Ketua Panitia Pilkades dari masing-masing desa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Para Calon dari dua desa, Ketua Panitia Penyelenggara Calon Kades, Para Pj dari dua desa, Perwakilan Dinas PMD dan juga dari Tim Keamanan Polsek Waelengga dan Polres Manggarai Timur.
//www.delegasi.com (AgusT)