Kecewa Ditekan, Lunasi Utang Saat Pandemi Covid-19, Debitur Cabut Dari PT BPR Bina Usaha Dana

  • Bagikan
Usaha Ayam Potong milik Petrus Kilok (56), yang dikelolah dengan dana pinjaman Kopdit Pintu Air Rp. 100 juta. (PK/Delegasi.Com/BBO)

LARANTUKA-DELEGASI.COM– Petaka disaat Pandemi Covid-19, menyebar ancaman kematian pada awal tahun 2020, kembali dialami salah satu warga Flotim, yang pernah menjadi Debitur PT. Bank Perkreditan (BPR) Bina Usaha Dana, Petrus Lebi Kilok (56), tinggal di Desa Hokeng Jaya-Wulanggitang.

Dia terpaksa harus membuka pinjaman baru di salah satu Koperasi Kredit senilai Rp.100 juta, pada Bulan Agustus 2020, dan direalisasi September 2020, untuk kemudian langsung melunasi seluruh sisa utangnya di PT. BPR Bina Usaha Dana, sebesar Rp. 28 juta lebih, meskipun masa jatuh tempo, masih 1 (satu) tahun lagi, yakni November 2021.

Baca juga: Polres Flotim, Lanjutkan Kasus Dugaan Fitnah Oknum Pengacara PT BPR Bina Usaha Dana

Petrus Lebi Kilok terpaksa nekad ambil langkah membuka pinjaman baru ini, lantaran merasa ditekan oleh manajemen PT.BPR Bina Usaha Dana, untuk segera melunasi ketunggakan cicilan selama 3 bulan, yakni dari Bulan Februari, Maret, April 2020, saat masa pandemi Covid-19 menyerang, dimana Dia sendiri tertahan di Lembata, selama 3 bulan dan tidak bisa balik ke Hokeng Jaya.

Akibat alami tekanan dan desakan ini, Petrus Kilok pun pilih cabut (keluar, red) dari PT. BPR Bina Usaha Dana, usai lunasi utang pokok dan bunganya.

“Iyah, Saya benar-benar merasa kecewa karena ditekan, dipaksa oleh PT. BPR Bina Usaha Dana, saat itu.

Padahal, Saya baru pulang dari Lembata awal Mei 2020, setelah tertahan dan tak bisa dari Lembata selama 3 bulan, karena Pandemi Covid-19.

Saya kehabisan uang di rumah, juga tabungan.

Tapi, mereka (PT.BPR Bina Usaha Dana, red) minta agar segera lunasi ketunggakan pinjaman dari Maret 2020 dan kemudian Saya keluar dari PT. BPR Bina Usaha Dana,”ujarnya polos, saat disergap Delegasi.Com belum lama ini di kediamannya.

Ia menceritrakan, awalnya, sambung Petrus Kilok, yang juga mantan tenaga lepas Dinas Koperasi dan UMKM Flotim ini, karyawan PT. BPR Bina Usaha Dana, datang tagih ke rumah, tapi Dirinya menjelaskan, kalau dirinya baru pulang dari Lembata karena tertahan 3 bulan, karena pandemi Covid-19, sehingga semua jalan dan akses keluar Lembata ditutup.

“Setelah itu, pada Bulan Juli 2020, Ibu Dirut PT. BPR Bina Usaha Dana ke rumah Saya, desak agar segera lunasi tunggakan cicilan, tanpa memberikan Saya keringanan.

Padahal, Saya sudah coba menjelaskan kondisi Saya, bahwa selain Istri baru meninggal, anak sekolah, dan usaha praktis macet karena selama 3 bulan dari Februari-Maret-April 2020, Saya tertahan di Lembata karena pandemi Covid-19.

Yah, karena merasa terus ditekan dan didesak, dan Saya ingat sertifikat tanah sebagai jaminan/agunan di tangan Manajemen PT. BPR Bina Usaha Dana, akhirnya Saya putuskan buka pinjaman di Kopdit Pintu Air sebesar Rp. 100 juta, untuk tebus tunggakan dan lunasi sisanya satu kali saja,”timpalnya, keras.

Saat ditanya, apakah tidak ada keringanan atau solusi yang ditawarkan PT. BPR Bina Usaha Dana untuk membantu, Lebi Kilok yang membuka usaha peternakan ayam potong itu, menegaskan, saat itu dirinya sama sekali tidak ditawari keringanan atau solusi lain seperti melakukan resceduling.

“Tidak ada solusi yang ditawarkan kepada Saya sama sekali.

Mereka hanya suruh segera lunasi tunggakan,”tohoknya.

Sehingga pada Bulan Agustus 2020, tambah Lebi Kilok, dirinya mendatangi Kantor Kopdit Pintu Air, meminta bantuan kepada Manajemen.

“Akhirnya, pada Bulan September 2020, permohonannnya dikabulkan Kopdit Pintu Air.

Dan, pada 11 September 2020, tunggakan cicilan dan sisa pinjaman yang belum jatuh tempo itu, dilunasi satu kali. Dengan pokok sebesar Rp. 28 juta, ditambah Bunga pinjaman hampir Rp. 6 juta, sehingga totalnya Rp. 34 juta.

Ini terpaksa Saya lakukan, karena sudah sangat kecewa dengan cara kerja PT. BPR Bina Usaha Dana, yang sangat menekan dan mendesak, padahal Saya dalam situasi sulit dirumah,”timpalnya, sedikit marah.

Dia bahkan, sempat protes ketika saat pelunasan 11 September 2020 itu, melihat besaran hitungan bunga pinjaman, sebesar Rp. 6 juta, padahal utang pokoknya sudah lunas semua, dengan masa jatuh tempo pada Bulan November 2021.

“Saya juga kaget ketika didalam kwitansi pelunasan, tertulis nilai total pokok Rp. 28 juta, ditambah bunga Rp. 6 juta. Tanpa ada rincian seluruh utang pokok dan bunga.

Baca Juga: Gabriel Goa: PT BPR Bina Usaha Dana Terlibat Penyalahgunaan Kekuasaan dan Malaadministrasi

Saya lalu tanya di salah satu Stafnya, tapi dijelaskan kalau itu karena pelunasan di muka.

Saya tanya lagi, masah seperti itu, tapi tetap dijawab, itu aturannya,”beber Lebi Kilok, sinis.

Dia berharap, kejadian yang dialaminya ini, tidak terjadi pada Debitur lainnya. Apalagi, debitur yang berlatar belakang orang-orang kecil dan susah, seperti para petani dan nelayan, juga pedagang kecil.

“Anak-anak Saya sempat shock juga saat tahu didesak terus PT. BPR Bina Usaha Dana.

Kami terpaksa pinjam lagi di Kopdit Pintu Air, untuk bisa tutup utang di PT. BPR Bina Usaha Dana, karena takut sertifikat tanah/rumah hilang.

Padahal Saya juga peminjam aktif di PT. BPR Bina Usaha Dana, sebelumnya dan lancar cicilan,”sergahnya, lagi.

Dirut PT. BPR Bina Usaha Dana, belum bisa dihubungi Media.

Coba dihubungi tapi tidak tersambung melalui saluran kawat Whatshappnya.

Sebelumnya, belum lama ini sempat diminta ketemu melalui stafnya, tapi tetap tidak direspons.

(Delegasi.Com/BBO)

Komentar ANDA?

  • Bagikan