LARANTUKA-DELEGASI.COM–Seolah kebal hukum, Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Covid-19, di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur senilai Rp.1,5 M lebih, yang terus mangkir hingga tiga kali dari panggilan resmi Kejaksaan Negeri Flotim’, akan ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Pengacara Negara.
“Bahwa terhadap tersangka PLT, yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali.
Dan, yang terakhir sesuai rencana akan diperiksa Kamis, 29/09/2022, namun sampai pukul 16.00 WITA, tersangka PLT tidak hadir tanpa keterangan atau alasan yang sah.
Penyidik Kejari Flotim sejak pemanggilan ke-2, hingga ke-3 l, tidak pernah bertemu Tersangka di alamat rumahnya.
Oleh karena itu, terhadap Tersangka PLT, Kami Penyidik Kejari Flotim akan menetapkanya sebagai atau masuk dalam DPO,”tegas Kepala Kejari Flotim, Bayu Setio Pratomo,SH.MH melalui Kasie Pidsus Kos Oematan,SH kepada Media, Kamis, 29/09/2022.
Ia juga menjelaskan, dengan masuk sebagai DPO, maka tersangka PLT mulai diburu secara resmi hingga kemanapun.
Sementara itu, dua tersangka yang sudah lebih dahulu ditahan, telah dilakukan pemeriksaan tambahan, Kamis, 29/09/2022.
Tersangka AHB didampingi Penasehat Hukum, Josep Plipi Daton,SH,MH dan Ernestin Y.M.N.Kilok,SH.
Sedangkan Tersangka PIG, didampingi Penasehat hukumnya Agus Boli,SH.MH dan Dedi Hewen,SH. (WAR/Delegasi.Com)