Kejari Didesak Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid Flotim

  • Bagikan
Pengacara Jakarta Erles Rareral,S.H.M.H saat berada di rumah Terdakwa PLT, Kelurahan Sarotari Larantuka, beberapa waktu lalu ketika menjadi Penasehat Hukum PLT saat berstatus Tersangka. (WAR/Delegasi.Com)

DELEGASI.COM, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Flores Timur, Bayu Setio Pratomo,S.H.,M.H. diingatkan agar jangan bermain-main dengan waktu, dan segera menetapkan tersangka baru dalam pusaran skandal dugaan korupsi dana Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur, menyusul tiga terdakwa yaitu PIG (Sekda Flotim), AHB (Kalak BPBD Flotim) dan PLT (Bendahara BPBD Flotim), yang saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kupang.

Pasalnya, sudah banyak saksi yang dipanggil oleh pihak Kejari Flotim untuk dimintai keterangan, juga bukti-bukti yang dikantongi Kejaksaan.

“Termasuk sejumlah buku rekening Keluarga terdakwa PLT yang disita, kemudian informasi tentang oknum-oknum, seperti Wartawan yang pernah menerima uang dari terdakwa PLT.

Kajari Flotim Bayu Setio Pratomo,S.H.,M.H dan Kasie Pidsus Kejari Flotim, Cornelis Oematan,S.H saat Konferensi Pers terkait penangkapan Terdakwa PLT yang berstatus DPO di Bima NTB, beberapa waktu lalu. (WAR/Delegasi.Com)

Nah, pihak-pihak ini harusnya oleh Kejaksaan Negeri Flotim sudah bisa ditersangkakan dan segera dikirim ke Kupang,”tegas Pengacara Jakarta, Erles Rareral,S.H., M.H kepada Delegasi.Com dalam wawancara terbatas, baru-baru ini.

Sang Pangeran Malaka, julukan Erles Rareral di kalangannya di Jakarta, bahkan mempertanyakan, alasan apa Kejari Flotim belum menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, padahal sekitar 179 Saksi yang telah diperiksa.

“Termasuk oknum Wartawan yang sesuai informasi yang diperolehnya, diduga kuat pernah menerima uang dari Terdakwa PLT, dengan nilai ratusan juta rupiah, namun belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejari Flotim,”tegasnya, serius.

Tokoh Pemuda NTT ini juga meminta Kejari Flotim agar jangan bermain-main dengan waktu.

“Kasus yang sebenarnya didorong lebih cepat, kenapa harus diperlambat?

Banyak Saksi yang sudah dipanggil periksa, segera tetapkan sebagai tersangka.

Juga oknum-oknum yang pernah terima uang dari Terdakwa PLT kenapa belum pernah dipanggil periksa.

Saya minta tolong Kejari Flotim juga sebaiknya jujur dengan dirinya sendiri dalam kasus ini.

Doronglah kasus ini dengan terang benderang sampai tuntas.

Siapapun Dia yang tersangkut menerima aliran dana, atau pernah terima uang dari Terdakwa PLT harus diseret.

Segera tersangkakan dan kirim ke Pengadilan Tipikor Kupang..

Tidak boleh membuat orang atau oknum yang pernah terima aliran dana dari Terdakwa PLT merasa kebal hukum,”pungkas Erles Rareral, yang menjadi Penasehat Hukum Terdakwa PLT saat berstatus Tersangka di Kejari Flotim.

Selain itu, Sang Pangeran Malaka juga mengingatkan Kejari Flotim, agar fokus pertajam keterangan saksi, agar bisa terbukti tuduhan JPU Kejari Flotim terkait rilis korupsi Terdakwa PLT yang besarannya mencapai Rp.1.181.189.157 itu di fakta persidangan.

Apakah uang sebesar itu hanya dinikmati Terdakwa PLT sendiri, ataukah ada pihak lainnya yang turut serta menikmatinya, memperkaya dirinya.

Pasalnya, terang Erles Rareral, pembuktian terhadap tuduhan JPU Kejari Flotim atas Terdakwa PLT, saat ini menjadi perhatian banyak pihak.

“Benarkah Terdakwa PLT, yang hanyalah seorang Staf Biasa, Bawahan di Kantor BPBD Flotim bisa menikmati sendiri uang sebesar Rp.1.181.189.157 itu?

Sekali lagi, Saya minta Kejari Flotim harus kejar ini sampai tuntas,”tohoknya, keras.

Dirinya juga meminta Pegiat Anti Korupsi, Pers dan Jaksa Pengawas Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk terus memonitor proses hukum perkara dana Covid-19 di BPBD Flotim ini, agar bisa terungkap dengan terang benderang di Pengadilan Tipikor Kupang.

Sementara itu, Kajari Flotim, melalui Kasie Pidsus Kejari Flotim, Cornelis Oematan,S.H., yang juga Ketua Tim JPU Kejari Flotim, dalam keterangan Pers beberapa waktu lalu, jelang pemindahan Ketiga Terdakwa ke LP Klas IIB Kupang, mengatakan, pihaknya masih fokus dengan Ketiga Terdakwa.

Meskipun, ada 179 Saksi yang telah diperiksa keterangannya.

Sempat dikejar Wartawan kenapa belum ada penetapan tersangka baru?

Namun, Cornelis Oematan, lagi-lagi menegaskan, faktanya baru 3 tersangka, yang kini menjadi terdakwa.

“Kami fokus tiga terdakwa dulu,”ujarnya di Bandara Gewayan Tanah Watowiti, Larantuka saat dikejar Wartawan dan meminta informasi seputar 179 Saksi yang telah diperiksa itu, apakah berpotensi ada tersangka baru.

//delegasi(WAR)

Komentar ANDA?

  • Bagikan