DELEGASI.COM, LARANTUKA–Kejaksaan Negeri Flores Timur sesuai Surat bernomor : TAP-01/N.3.16/Fd.1/10/2022, Tertanggal Jumat, 07 Oktober 2022, secara resmi menetapkan Tersangka Petronela Letek Toda alias PLT berstatus menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Demikian rilis Pers yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Flores Timur, terkait Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setio Pratomo,S.H.,M.H, yang diterima Redaksi Delegasi.Com, Biro Flotim, Jumat (07/10/2022) Malam, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Kos Oematan,S.H.
Dalam rilis itu diterangkan, bahwa Hari ini, Jumat, 07 Oktober 2022, Tersangka Petronela Letek Toda alias PLT, selaku Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flotim, yang diduga kuat terlibat Tindak Pidana Korupsi, yang telah mangkir dari panggilan secara patut oleh Kejari Flotim sebanyak 3 kali dan pada saat upaya paksa, tidak ditemukan di tempat tinggalnya, kini telah resmi ditetapkan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Kejar Tersangka PLT, Bendahara BPBD Flotim, Akan Jadi DPO Kejari Flotim
Lebih lanjut Kasie Pidsus Kejari Flotim, Kos Oematan,SH menjelaskan, selanjutnya untuk pencarian terhadap Tersangka PLT, Penyidik Kejari Flotim akan meminta bantuan ke Mabes Polri, dalam hal ini Polres Flotim, untuk mengejar yang bersangkutan.
Demikian pula, secara berjenjang akan meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia,”tegas Oematan, yang juga pernah menjabat Kasie Pidsus Kejari Sikka.
Oematan dalam keterangan Pers, juga mengingatkan bahwa dengan ditetapkan menjadi DPO, bukan berarti Penyidikan perkara tersangka PLT dihentikan.
Namun, tetap dilanjutkan seperti biasanya.
“Dan, jikalau sampai tahap Penuntutan, Tersangka belum juga ditemukan, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat melimpahkan berkas perkara Tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang tanpa kehadiran tersangka/terdakwa.
Dan, proses persidangan pun dapat dilakukan secara In Absentia,”tohok Oematan, tersenyum.
Ditegaskan pula, dengan tidak menghadiri persidangan, dan tetap dilaksanakan secara In Absentia, maka hak-hak Tersangka dalam KUHAP,. Akan dikesampingkan Penyidik, maupun JPU ketika Persidangan In Absentia berlangsung.
Selain penetapan Tersangka PLT menjadi DPO, Kejari Flotim juga sejak tanggal 15 September 2022, telah mengeluarkan Surat Pencekalan bagi Tersangka PLT.
Suka atau tidak suka, Penetapan Tersangka PLT sebagai DPO, membuatnya menjadi satu-satunya orang di Flores Timur, yang paling dicari dan diburu Kejagung RI serta Mabes Polri.
Entah sampai kapan Tersangka PLT diburu dan ditangkap.
Padahal, sebelumnya Kejari Flotim dan juga banyak pihak, termasuk Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, juga meminta Tersangka PLT menyerahkan diri.
Asal tahu saja, Tersangka PLT saat ini menjadi topik paling hangat diperbincangkan di jagad publik, termasuk ruang Media Sosial.
Pasalnya, menghilangnya Tersangka PLT, banyak menimbulkan teka teki dan tanda tanya.
Apakah menghilang atau dihilangkan pihak tertentu.
Oleh sebab, diduga kuat Tersangka PLT mengantongi sejumlah informasi penting di pusaran dugaan korupsi dana Covid-19 Flotim, yang bisa saja menyeret pihak lain, masuk dalam kubangan korupsi berjamaah.
Dan, apakah penetapan DPO kepada Tersangka PLT, langsung menuai hasil ditangkapnya yang bersangkutan, Kita tunggu saja. (WAR/Delegasi.Com)