LARANTUKA, DELEGASI.COM – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 2018 telah memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Larantuka telah menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka, Bayu Setio Pratomo menjelaskan, mereka adalah pejabat pembuat komitmen berinisial YJF, konsultan perencana berinisial YYBS, dan pelaksana berinisial PAD.
Mereka telah ditahan sejak Senin (11/1/2021).
“Kerugian negara dari kasus korupsi pembangunan sistem penyediaan air minum tersebut sebesar Rp 1.528.040.739,” jelas Bayu kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Rabu (13/1/2021) malam.
Bayu menjelaskan, para tersangka disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Pasal 5 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Lalu, Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” kata Bayu.
Dalam waktu dekat, kata Bayu, kasus dugaan korupsi pembangunan sistem penyediaan air minum itu akan dilimpiahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
“Secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelas Bayu.
//delegasi(kompas)
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…