KUPANG, DELEGASI.COM–Jaksa pada Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Kupang berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Kabupaten Kupang.
Jaksa dalam hasil penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Kolabe, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1.028.678.585,-
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang Shirley Manutede, SH, M.Hum menyampaikan hal ini melalui Kasie Pidana Khusus (Pidsus), Andhi Ginanjar, SH, MH, Kamis (5/11/2020).
Dikatakan Andhi, total dugaan kerugian negara sejumlah itu merupakan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang.
Ia mengatakan, sebelumnya Kejari Kabupaten Kupang telah melakukan penahanan terhadap tersangka AZN alias Abe mantan Kepala Desa Kolabe.
Pihaknyapun, lanjut Andhi, pada Kamis (5/11) dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti hasil penyidikan untuk selanjutnya diagendakan sidang pada Pengadilan Tipikor Kupang. Saat ini status tersangka sudah dinaikan menjadi terdakwa dan menunggu jadwal persidangannya.
Dirinya merincikan, total kerugian negara sebesar itu lantaran diduga kuat ada beberapa item pekerjaan fisik dan pengadaan barang yang tidak terlaksana namun dana desa tetap di cairkan untuk membiayai kegiatan tersebut.
Pengadaan barang ditahun 2016 terdapat item sebagaimana tertera dalam APBDes yakni pengadaan alat – alat pertanian, pengadaan mesin mol, perayaan hari raya keagamaan, pengadaan peralatan BUMDes dan pengadaan alat tenun ikat. Kegiatan itu tidak terlaksana namun anehnya anggaran tetap dicairkan.
“Tahun 2017, dari lima program dan kegiatan yang direncanakan, tercatat hanya pekerjaan fisik berupa rabat beton yang terlaksana sementara sisanya tidak terlaksana,” tandas Andhi.
Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Kolabe, Kecamatan Amfoang Utara resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Senin (13/7).
Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Kejari Kabupaten Kupang, Mantan Kades Kolabe,
AZN alias Abe langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
//delegasi (Pos Kupan)