Hukrim  

Kejati NTT Segera Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Pengalihan Tanah Pemkot Kupang

Avatar photo
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim //Foto : Pos Kupang

KUPANG, DELEGASI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur akan segera lakukan penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkot Kupang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim kepada Wartawan di Kupang, Rabu (14/10) mengatakan, untuk penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemkot Kupang dalam waktu dekat akan dilakukan.

Abdul menyampaikan, untuk calon tersangka kasus dugaan korupsi aset tanah Pemkot Kupang sudah pasti ada, dan nama-nama yang berpotensi menjadi tersangka utama.

“Untuk jumlah calon tersangka semuanya tergantung penyidik, apabila semuanya dijadikan tersangka, siapa yang ingin menjadi saksi,” jelasnya

Dikatakan Abdul, terkait berkembangnya kasus ini semuanya di persidangan akan ditetapkan lagi tersangkanya sampai selesai. Namun yang paling bertanggungjawab untuk kasus ini siapa? Itu dilihat dari penetapan tersangkanya.

Masalah siapa yang nantinya menjadi tersangka, kata Abdul, semua saksi bisa berpotensi.

“Terkait dengan kasus dugaan korupsi aset tanah Pemkot Kupang, masalah siapa yang akan menjadi tersangka, semua saksi itulah yang bisa berpotensi semua,” tuturnya

Abdul mengungkapkan, untuk tersangka kasus dugaan korupsi aset tanah Pemkot Kupang, tersangkanya bisa dari kalangan mana saja, bisa dari Pemerintahan, kementerian (BPN), Pemkot serta dari masyarakat juga bisa, maupun sapa saja juga bisa, tergantung perbuatannya bagaimana dan penyidik yang akan menentukan semuanya itu.

“Jadi, untuk penetepan tersangka semuanya itu dari penyidik yang akan menentukan,” bebernya

Ia menjelaskan, karena untuk penetapan tersangka tim penyidik harus mengumpulkan barang bukti.

Terkait dengan kerugian negara akibat dari kasus ini, menurut Abdul, masih menunggu hasil dari BPKP.

“Kalau perhitungan penyidik untuk 40 ha itu, sekitar ratusan juta, namun yang pastinya itu kita menunggu hasil dari BPKP,” kata Abdul

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan, Karena pihak kejati sudah menyerahkan semuanya kepada BPKP untuk perhitungan kerugian negara dari kasus ini, tinggal saja dari BPKP yang akan memberitahukan ini jumlah kerugian negara.

“Untuk kerugian negara dari kasus ini, kuncinya cuman satu saja, yaitu dari BPKP. Apabila BPKP sudah menyerahkan kembali kepada kami tentang nilai kerugian negaranya, kami akan tetapkan siapa yang akan bertanggungjawab dengan kerugian negara ini, siapa yang bertindak melawan hukum,” tambahnya.

//delegasi(PK)

 

 

 

Komentar ANDA?