DELEGASI.COM, KUPANG –Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi Pembangunan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di Kabupaten Kupang tahun 2012. Tersangka tersebut adalah Nikson Harianja alias NH yang merupakan kontraktor dari PT. Anda Maria.
Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan RakyatNTT.com, Jumat 11 Februari 2022 menyampaikan NH ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi 2 alat bukti. NH terbukti memberi suap.
“Jadi penyidik berpendapat bahwa sudah cukup bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
BACA JUGA:
Abdul menjelaskan, keterlibatan NH yakni sebagai Direktur PT. Anda Maria menyerahkan sejumlah uang yang diduga untuk menyuap tersangka pertama yakni Nikodemus Niksom Bau alias NNB yang menjabat Kaur Teknis dan Panitia Lelang Proyek PSU di Kabupaten Kupang pada Kementerian Perumahan Rakyat RI.
Ia juga menyampaikan, dalam penanganan kasus tersebut, sudah ada 2 tersangka. Namun, penyidik Kejati NTT tetap melakuan pendalaman. Jika ada bukti keterlibatan pihak kementerian maka dipastikan Kejati akan menindaklanjutinya.
“Yah kalau dia sebut bahwa uang suap juga ke siapa saja, atau ada orang kementerian yang terlibat lagi, yah pasti orang kementerian diambil juga,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Nasabah Rp 3 Miliar di Bank Bukopin Dihina Pihak Bank, Sebut Nasabah Abal Abal
Untuk diketahui, dalam kasus suap menyuap tersebut, proyek direktif presiden untuk NTT yakni pembangunan PSU Kawasan Tahun 2012 senilai Rp 2.694.960.000 pada Kementerian Perumahan Rakyat RI dalam satuan kerja Penyedia Rumah untuk MBR.
Kaitan kasus itu Direktur PT Anda Maria, NH, menyerahkan uang sebanyak 2 kali, dengan total Rp1.499.000.000 kepada tersangka Nikodemus untuk mengerjakan proyek itu.
BACA JUGA:
Aksi Protes Kehadiran Geothermal di Wae Sano Fadmmab Kupang Bakar Lilin di DPRD NTT
//delegasi(*/rn)