Categories: Hukrim

Kejati Tahan Tersangka Agustinus Ch Dulla, Mantan Bupati Mabar

KUPANG, DELEGASI.COM – Tersangka kasus pengalihan aset pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, di Kerangan, Labuan Bajo, Agustinus Ch Dula resmi ditahanp penyidikKejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Rabu 10 Maret 2021.

Gusti Dulla, ditahan setelah menjalani pemerikasaan kesehatan oleh tim medis, setelah dirinya dinyatakan positif rapid antigen, beberapa waktu. Setelah dipriksa, hasil rapid tersangka ACD negatif.

Mantan Bupati Mabar dua periode itu tampak Keluar dari ruang penyidik Kejati NTT mengenakan baju tahanan menuju mobil untuk menjalani penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kupang.

Minta Proses Dipercepat

Frans Tulung, Kuasa hukum Agustinus Ch Dulla meminta agar proses hukum terhadap kliennya dipercepat untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Kita hanya minta begini, kalau bisa prosesnya dipercepatlah. Supaya kita cepat-cepat mendapatkan kepastian hukum, ” kata Frans Tulung kepada wartawan di Kantor Kejati NTT usai kliennya ditahan, Rabu siang.

Sementara upaya lainnya kata Frans, adalah upaya penangguhan terhadap tersangka Agustinus Ch Dulla

“Besok kita lakukan penangguhan. Bahwa nanti dikabulkan atau tidak yang penting kita ajukan, ” tutur Frans.

Alasan pengajuan penangguhan itu jelas dia, karena tersangka Agustinus Ch Dulla masih dalam masa pemulihan pasca dinyatakan positif rapid antigen, beberapa waktu lalu.

“Sebenarnya, masih dalam masa pemulihan toh, karena baru keluar. Saya rasa istilahnya belum fit benarkan, ” pungkasnya.

Kejari Manggarai Barat, Bambang Dwi mengatakan, setelah ditahan pihaknya akan mengupayakan agar berkas mantan Bupati Manggarai Barat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang untuk disidangkan.

“Sesegera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang,” jelas Bambang kepada wartawan di Kupang

Ia menambahkan, terkait peran Bupati Manggarai Barat akan diungkap saat persidangan.

“Semua akan terungkap pada persidangan tersangka,” jelasnya.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, Agustinus Ch Dula merupakan masyarakat biasa sehingga penahanannya tidak lagi menunggu surat ijin dari Mendagri.

“Kami tidak perlu lagi menunggu surat keputusan dari Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) untuk menahannya,” ujar Abdul Hakim kepada wartawan.

//delegasi(*/hermen)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Ngapali Beach: Surga Pantai Tropis di Myanmar

Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…

20 jam ago

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

4 hari ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

6 hari ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

1 minggu ago

Keindahan Pretoria: Mengunjungi Kota yang Penuh Sejarah

Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…

2 minggu ago

Keindahan Cederberg: Keindahan Alam yang Tersembunyi

Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…

2 minggu ago