LARANTUKA-DELEGASI.COM–Tersangka Petronela Letek Toda alias PLT, Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur, sejak Jumad,07/10/2022, dan menjadi orang Flores Timur, yang paling diburu oleh Mabes Polri, dalam hal ini Polres Flotim dan secara berjenjang oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maka pihak Keluarga dan Pemerintah Kabupaten Flores Timur, juga diminta ikut ambil bagian mencari tersangka.
Pasalnya, selain punya keluarga dekat yang ada di Flores Timur, namun Tersangka juga berstatus Aparatur Sipil Negara di Flores Timur.
“Sehingga secara moril, Keluarga dan Pemda Flotim mesti ikut bertanggungjawab, untuk memastikan apakah tersangka sampai saat ini, masih berada di wilayah hukum Kabupaten Flores Timur atau tidak,”ujar Muhidin Demon Sabon,S.H., Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Flores Timur, saat dimintai pendapatnya, Sabtu, 08/10/2022, Malam.
Baca Juga: Kejari Flotim Resmi Tetapkan PLT, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Flotim, Sebagai DPO
Muhidin Demon Sabon, yang pernah menjadi Lawyer di Jakarta ini, bahkan lebih jauh menegaskan, paling penting dan mendesak adalah memastikan keberadaan Tersangka PLT, masih ada di Flotim atau Tidak.
Serta berada dalam kondisi baik-baik saja atau sebaliknya.
“Oleh karena itu, butuh koordinasi pihak Keluarga terdekat, juga Pemda Flotim.
Dalam hal ini Penjabat Bupati Flotim, melalui Pelaksana Harian Sekda Flotim, Petrus Pedo Maran segera memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) dan jajarannya untuk turun lapangan mencari Tersangka PLT, di Wilayah Flotim.
Karena sebagai ASN, Tersangka PLT telah ikut melanggar PP Nomor 10 Tahun 2010, Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terutama terkait Pasal 3 dan 4 menyangkut Kewajiban dan Larangan.
Baca Juga: Tersangka PLT Sebaiknya Serah Diri dan Terbuka
Sudah berapa lama Tersangka PLT meninggalkan tugas dan tidak berkantor, sehingga harus mendapat sanksi tegas,”tegas Muhidin Demon Sabon, keras.
Ia bahkan mengingatkan, siapapun tidak boleh menyembunyikan Tersangka PLT, karena pasti dikenai sanksi pidana.
“Iyah, Saya perlu ingatkan, jika ada pihak-pihak tertentu yang ikut menyembunyikan Tersangka PLT, baik di dalam wilayah Flotim maupun di luar Flotim, akan dikenai sanksi pidana, ikuti menghalang-halangi proses hukum,”pungkas Demon Sabon, lagi.
Dikatakannya, akan jauh lebih baik, pihak Keluarga dan Pemda Flotim ikut mencari serta membantu menemukannya, lalu menyerahkan yang bersangkutan kepada pihak Kejaksaan Negeri Flotim.
Sekaligus menyakinkan tersangka untuk bersedia menjadi Justice Collaborator, membuka apa adanya terkait skandal pengelolaan dana Covid-19 di BPBD Flotim.
“Tersangka PLT tidak perlu takut dengan siapapun.
Bicara apa adanya, apa yang sebenarnya terjadi.
Siapa saja yang ikut serta menikmati aliran dananya pun dibuka saja ke pihak Kejaksaan Negeri Flotim,”timpal Mantan Lawyer Jakarta, yang juga pernah menangani perkara besar hingga di Batam, Papua dan Kalimantan.
Muhidin Demon berharap, Tersangka PLT bisa dengan jiwa besar menyerahkan diri dan mau menjadi Justice Collaborator.
Sementara berkenaan dengan status ASN, Politisi Partai Gerindra Flotim ini meminta Penjabat Bupati Flotim, melalui Plh.Sekda Flotim, Petrus Pedo Maran segera ambil sikap tegas.
“Segera perintahkan Satuan Pol.PP Flotim turun cari di seluruh wilayah hukum Kabupaten Flotim.
Yah, selaku Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Flotim, Saya desak agar harus ada tindakan tegas dari Pemda Flotim,”tambahnya
Dibagian lainnya, Plh.Sekda Flotim, Petrus Pedo Maran, yang hendak dikonfirmasi langsung terkait hal ini, pada Kamis, 06/10/2022, Siang hingga Sore, belum sempat ditemui Media.
Pasalnya, Pedo Maran sendiri sulit diwawancarai langsung karena beralasan masih sangat sibuk, meski sudah dilaporkan ke Staf yang bertugas di meja Tamu.
“Bapak masih sibuk terima Tamu. Dan, banyak surat yang harus ditandatangani,”ujar Stafnya.
Baca juga: Bakal Ada Upaya Paksa dan Jadi DPO, Jika Tersangka PLT Mangkir Panggilan ke 3
Sementara itu, tekanan publik kini semakin keras kepada Kejari Flotim, juga Pemda Flotim agar segera menemukan tersangka PLT.
Sebab, diduga kuat Tersangka PLT, mengantongi informasi penting seputar dugaan korupsi pengelolaan dana Covid-19 Flotim, yang melibatkan orang lain, selain Tersangka AH B dan PIG, yang saat ini sudah ditahan Kejari Flotim. (WAR/Delegasi.Com)
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…
Delegasi.com - Warga Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Lely Amtiran yang menerima uang…