Kepala Jasa Raharja Cabang NTT Sambangi Rumah Duka dan Serahkan Santunan Meninggal Dunia

Avatar photo

KUPANG, DELEGASI.COM– Selasa, (05/07/2022), Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT Muhamad Hidayat, didampingi Kepala Unit Operasional dan Humas, Eko Mulyanto serta Kasat Lantas Polres Kupang Kota AKP. Andri Andriansyah, SIK., menendatangi rumah korban kecelakaan lalu lintas di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Pasalnya kecelakan yang terjadi tanggal 25 Juni bulan lalu di jalan El Tari, melibatkan Mobil Suzuki pick up DH. 8539 AM dengan sepeda motor (SPM) Kawasaki Ninja DH. 2937 HI, menyebabkan korban meninggal dunia pada tanggal 04 Juli 2022, setelah terlebih dahulu dirawat di RSUD Prof. W. Z. Yohanes Kupang.

Peristiwa kecelakaan ini terjadi, berawal saat pengendara sepeda motor (SPM) yang dikemudikan oleh Yakob Saubaki (34) bergerak dari arah bundaran El Tari dengan tujuan ke arah Polda sedangkan pengemudi mobil Suzuki Pick up DH 8539 AM yang dikemudikan Riven Agusten Tahun (27) bergerak dari arah Polda hendak ke rumah jabatan Gubernur NTT.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) pengendara mobil langsung memotong jalan dan tidak memperhatikan pengendara SPM yang datang dari arah jalan prioritas sehingga terjadi kecelakaan. Pengendara SPM Yakob Saubaki (34) kemudian dilarikan ke RSUD W. Z. Yohanes untuk menjalani perawatan Kurang lebih 10 (sepulu) hari.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat mengungkapkan bahwa korban kecelakaan Yakob Saubaki, selama proses rawatan di Rumah Sakit telah dijamin oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan kepada korban selama proses rawatan dengan maksimal pembiayaan sebesar Rp. 20 juta.

“Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku”, jelasnya.

“Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017” papar Muhammad Hidayat.

“Saat ini sistem pelayanan santunan Jasa Raharja terus bertransformasi dengan basis teknologi guna menjawab perubahan linkungan Perusahaan, dan sudah terintegrasi secara digital dimana penyerahan santunan melalui sistem cashless, sehingga santunan langsung ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan telah diterima secara utuh dan tepat setelah data lengkap”, pungkas Muhammad Hidayat. (*/JR)

Komentar ANDA?