Hukrim  

Kesal Utang Rp 30 Juta Tak Dibayar, Pria Ini Tembak Wanita hingga Tewas, Tertangkap Setelah DPO 8 Tahun

Avatar photo
Asgaburillah alias Sabil (34) pelaku penembakan Siti Fauziah (35) saat berada di Polrestabes Palembang, Kamis (1/10/2020). Tersangka nekat menembak korban karena kesal utangnya sebesar Rp 30 juta tak dibayar.//Foto KOMPAS.COM

DELEGASI.COM – Asgaburillah alias Sabil  (34) pelaku penembakan Siti Fauziah (35) hingga akhirnya ditangkap petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, setelah buron selama delapan tahun. Pelaku ditangkap petugas ketika pulang ke rumahnya di Jalan Mesjid Sukamulia, RT 01, RW 02, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (21/9/2020) kemarin.  Selama menjadi buronan, Sabil selalu berpindah tempat untuk menghindari petugas. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan, peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka terjadi pada Senin 12 Maret 2012. Mulanya, pelaku datang ke rumah korban Siti untuk menagih utang sebesar Rp 30 juta.

Duduk perkara kejadian: gegara utang Rp 30 juta

Namun, korban saat itu mengaku sedang tak memiliki uang sehingga tidak bisa membayar. Kesal dengan ucapan tersebut, Sabil langsung mengeluarkan senjata api rakitan yang ia bawa dan menembak korban sebanyak dua kali hingga akhirnya tewas di tempat. “Tembakan tersebut mengenai kepala, sehingga korban tewas ditembak. Pelaku menembaknya sebanyak dua kali,” kata Anom saat melakukan gelar perkara, Kamis (1/10/2020). Anom melanjutkan, pelaku pulang ke rumah karena merasa jika polisi tak lagi ingat atas kasus pembunuhan yang dilakukannya tersebut. Rupanya, prediksi dari Sabil itu salah, polisi yang mendapatkan informasi kepulangan tersangka langsung melakukan penangkapan saat ia berada di lokasi. “Pelaku ini DPO 8 tahun, selalu berpindah-pindah di luar Sumsel untuk menghindari petugas. Terakhir dia pulang karena mengira polisi sudah lupa dengan kasusnya,” jelas Kapolres.

Ilustrasi Pembunuhan // Foto: ISTIMEWA

 

Pelaku mengaku tak berniat membunuh

Tersangka Sabil mengaku, jika dirinya tak memiliki niat untuk membunuh Siti. Senjata tersebut ia bawa hanya ingin menakuti korban. “Tidak sengaja tertembak, senpi itu hanya untuk menakuti saja tapi malah meletus,” kata tersangka. Menurutnya, selama delapan tahun bersembunyi ia selalu diikuti rasa takut. Mengaku bosan menjadi buronan ia akhirnya memberanikan diri untuk pulang ke rumah. “Saya selalu pindah-pindah. Awalnya tidak ada niat mau nembak, cuma kesal dia itu tidak mau bayar utang,”jelas pelaku. Atas perbuatannya Sabil dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama seuumur hidup.

//delegasi(kompas/agus T)

Komentar ANDA?