Categories: Hukrim

Kesal Utang Rp 30 Juta Tak Dibayar, Pria Ini Tembak Wanita hingga Tewas, Tertangkap Setelah DPO 8 Tahun

DELEGASI.COM – Asgaburillah alias Sabil  (34) pelaku penembakan Siti Fauziah (35) hingga akhirnya ditangkap petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, setelah buron selama delapan tahun. Pelaku ditangkap petugas ketika pulang ke rumahnya di Jalan Mesjid Sukamulia, RT 01, RW 02, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (21/9/2020) kemarin.  Selama menjadi buronan, Sabil selalu berpindah tempat untuk menghindari petugas. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan, peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka terjadi pada Senin 12 Maret 2012. Mulanya, pelaku datang ke rumah korban Siti untuk menagih utang sebesar Rp 30 juta.

Duduk perkara kejadian: gegara utang Rp 30 juta

Namun, korban saat itu mengaku sedang tak memiliki uang sehingga tidak bisa membayar. Kesal dengan ucapan tersebut, Sabil langsung mengeluarkan senjata api rakitan yang ia bawa dan menembak korban sebanyak dua kali hingga akhirnya tewas di tempat. “Tembakan tersebut mengenai kepala, sehingga korban tewas ditembak. Pelaku menembaknya sebanyak dua kali,” kata Anom saat melakukan gelar perkara, Kamis (1/10/2020). Anom melanjutkan, pelaku pulang ke rumah karena merasa jika polisi tak lagi ingat atas kasus pembunuhan yang dilakukannya tersebut. Rupanya, prediksi dari Sabil itu salah, polisi yang mendapatkan informasi kepulangan tersangka langsung melakukan penangkapan saat ia berada di lokasi. “Pelaku ini DPO 8 tahun, selalu berpindah-pindah di luar Sumsel untuk menghindari petugas. Terakhir dia pulang karena mengira polisi sudah lupa dengan kasusnya,” jelas Kapolres.

Ilustrasi Pembunuhan // Foto: ISTIMEWA

 

Pelaku mengaku tak berniat membunuh

Tersangka Sabil mengaku, jika dirinya tak memiliki niat untuk membunuh Siti. Senjata tersebut ia bawa hanya ingin menakuti korban. “Tidak sengaja tertembak, senpi itu hanya untuk menakuti saja tapi malah meletus,” kata tersangka. Menurutnya, selama delapan tahun bersembunyi ia selalu diikuti rasa takut. Mengaku bosan menjadi buronan ia akhirnya memberanikan diri untuk pulang ke rumah. “Saya selalu pindah-pindah. Awalnya tidak ada niat mau nembak, cuma kesal dia itu tidak mau bayar utang,”jelas pelaku. Atas perbuatannya Sabil dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama seuumur hidup.

//delegasi(kompas/agus T)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Manneken Pis Brussels

Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…

19 jam ago

Dinas Perpustakaan Rote Ndao Gelar Pelatihan untuk Inovasi dan Meningkatkan Ekonomi

Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…

2 minggu ago

Usut Dugaan Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Bentuk Dua Tim Investigasi

Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…

2 minggu ago

Tokoh Perempuan Aleta Baun Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…

2 minggu ago

Warga Sarotari Tengah Pingsan Saat Kampanye Dialogis Bersama Ibu Asty Lakalena

Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…

2 minggu ago

Relawan Milenial NTT Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…

2 minggu ago