Categories: Hukrim

Kesal Utang Rp 30 Juta Tak Dibayar, Pria Ini Tembak Wanita hingga Tewas, Tertangkap Setelah DPO 8 Tahun

DELEGASI.COM – Asgaburillah alias Sabil  (34) pelaku penembakan Siti Fauziah (35) hingga akhirnya ditangkap petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, setelah buron selama delapan tahun. Pelaku ditangkap petugas ketika pulang ke rumahnya di Jalan Mesjid Sukamulia, RT 01, RW 02, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (21/9/2020) kemarin.  Selama menjadi buronan, Sabil selalu berpindah tempat untuk menghindari petugas. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan, peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka terjadi pada Senin 12 Maret 2012. Mulanya, pelaku datang ke rumah korban Siti untuk menagih utang sebesar Rp 30 juta.

Duduk perkara kejadian: gegara utang Rp 30 juta

Namun, korban saat itu mengaku sedang tak memiliki uang sehingga tidak bisa membayar. Kesal dengan ucapan tersebut, Sabil langsung mengeluarkan senjata api rakitan yang ia bawa dan menembak korban sebanyak dua kali hingga akhirnya tewas di tempat. “Tembakan tersebut mengenai kepala, sehingga korban tewas ditembak. Pelaku menembaknya sebanyak dua kali,” kata Anom saat melakukan gelar perkara, Kamis (1/10/2020). Anom melanjutkan, pelaku pulang ke rumah karena merasa jika polisi tak lagi ingat atas kasus pembunuhan yang dilakukannya tersebut. Rupanya, prediksi dari Sabil itu salah, polisi yang mendapatkan informasi kepulangan tersangka langsung melakukan penangkapan saat ia berada di lokasi. “Pelaku ini DPO 8 tahun, selalu berpindah-pindah di luar Sumsel untuk menghindari petugas. Terakhir dia pulang karena mengira polisi sudah lupa dengan kasusnya,” jelas Kapolres.

Ilustrasi Pembunuhan // Foto: ISTIMEWA

 

Pelaku mengaku tak berniat membunuh

Tersangka Sabil mengaku, jika dirinya tak memiliki niat untuk membunuh Siti. Senjata tersebut ia bawa hanya ingin menakuti korban. “Tidak sengaja tertembak, senpi itu hanya untuk menakuti saja tapi malah meletus,” kata tersangka. Menurutnya, selama delapan tahun bersembunyi ia selalu diikuti rasa takut. Mengaku bosan menjadi buronan ia akhirnya memberanikan diri untuk pulang ke rumah. “Saya selalu pindah-pindah. Awalnya tidak ada niat mau nembak, cuma kesal dia itu tidak mau bayar utang,”jelas pelaku. Atas perbuatannya Sabil dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama seuumur hidup.

//delegasi(kompas/agus T)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Furnitur Ruang Tamu Minimalis Tren dan Desain

Ruang tamu, jantung sebuah rumah, kini bertransformasi. Tren minimalis, didorong oleh penelitian psikologis tentang keterkaitan…

2 jam ago

Seni dinding minimalis Panduan lengkap desain interior

Bayangkan sebuah ruangan, tenang, seimbang, dan penuh ketenangan. Itulah keajaiban seni dinding minimalis. Lebih dari…

2 jam ago

Furnitur minimalis untuk ruang kecil solusi cerdas

Ruang sempit bukan lagi penghalang bagi hunian yang nyaman dan estetis. Faktanya, ilmu desain interior…

2 jam ago

Rumah minimalis dengan arsitektur modern Panduan lengkap

Bayangkan rumah yang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi sebuah karya seni fungsional. Rumah minimalis modern,…

1 hari ago

Rumah minimalis dengan dapur kecil dan fungsional

Bayangkan rumah mungil yang nyaman, di mana setiap sudutnya dirancang dengan cermat untuk memaksimalkan ruang…

1 hari ago

Rumah minimalis dengan penggunaan furnitur minimal Panduan praktis

Bayangkan sebuah rumah, bersih, lapang, dan menenangkan. Bukan sekadar tren, desain minimalis didasarkan pada prinsip-prinsip…

1 hari ago