Duit ini bersumber dari Martin Silitonga, yang berstatus tahanan di Kejari Jaksel, karena kasus pidana umum. Duit Rp 500 juta yang ditransfer Martin kemudian ditukarkan Arif ke dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD 47 ribu.
Duit ini dititipkan Arif Fitrawan ke Muhammad Ramadhan untuk diserahkan ke majelis hakim pada 27 November 2018. KPK kemudian melakukan OTT.
Penangkapan ini menambah daftar OTT KPK terhadap hakim. Pada Selasa, 28 Agustus 2018, KPK menangkap hakim PN Medan, Merry Purba. Merry Purba diduga menerima duit SGD 280 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi dan orang kepercayaannya, Hadi Setiawan, terkait dengan vonis perkara yang ditangani di PN Medan.
Sedangkan pada 12 Maret 2018, KPK menangkap hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri. Widya ditangkap dalam perkara suap gugatan perdata wanprestasi senilai Rp 30 juta.
Pengadilan Tipikor Serang memvonis Widya dengan hukuman 5 tahun penjara. Widya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan.
Kemudian, ada juga hakim PN Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana. Dewi ditangkap KPK karena tersangkut kasus suap dagang perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Dewi terbukti menerima commitment fee senilai Rp 125 juta terkait dengan penanganan perkara korupsi. Atas perbuatannya, Dewi divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.
Pada 2016, Ketua PN Kepahiang, hakim Janner Purba, juga dibekuk KPK. Dia ditangkap karena terlibat kasus suap honor pengawas dan pembina RSUD M Yunus, Bengkulu.
Janner ditangkap dengan bukti Rp 650 juta yang disebut sebagai kompensasi vonis bebas dua terdakwa korupsi Edy Santoni dan Syafei Syarif. Setelah ditelusuri, tarif Janner dan Toton untuk membebaskan dua terdakwa itu bernilai Rp 1 miliar. Atas perbuatannya, Janner dihukum 7 tahun penjara. //delegasi(DetikNews/hermen)