KUPANG,DELEGASI.COM– Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Laudoe dilaporkan ke Polda NTT oleh Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Sara (AMPAS) Kupang, karena telah menyampaikan pernyataan yang berbau isu SARA dalam rekaman video yang beredar luas di berbagai media sosial sejak tanggal 27 Mei lalu.
Pernyataan tersebut di ungkapkan oleh Rino Sola, selaku kordinator umum AMPAS Kupang kepada sejumlah awak media di Kupang, Rabu (2 Mei 2021).
“Laporan yang dibawa ke Polda NTT sudah diterima oleh Tim Cyber dengan Nomor Laporan Polisi: STTL /B/158/V/RES.2.5/2021/SPKT dan terkait laporan ini Kita akan terus kawal sampai tuntas. Karena kita tidak mau ada pejabat publik yang menggunakan wewenangnya untuk menyampaikan pernyataan yang mengganggu keharmonisan kehidupan masyarakat di Nusa Tinggi Toleransi ini,”beber Rino
Ia juga menjelaskan, bahwa Kota Kupang yang merupakan julukan Kota kasih dan sebagai miniatur NTT, yang mana masyarakatnya berasal dari berbagai beragam unsur. Baik itu suku, agama, ras dan etnis.
“Sebagaimana dalam Laporan Indeks Kota Toleran (IKT), Kota Kupang sebagai Kota dengan urutan ke 5 Kota Paling Toleran di Indonesia dengan urutan 1 Kota Salatiga, urutan 2 Kota Singkawang, urutan 3 Kota Manado dan urutan 4 Tomohon,”tuturnya.
Disamping itu, Aliansi Mahasiswa Anti Sara (AMPAS) yang tergabung dari Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)- Cabang Kupang, PMKRI Cabang Kupang, PERMAI, IMMALA , HIPMATIM, ITAKANRAI, PERMASNA, IM3T dan PB-HAM tersebut mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur agar segera memeriksa terduga Ketua DPRD Kota Kupang , Yeskiel Loudoe yang telah menyampaikan pernyataan berbau isu sara di media sosial serta menimbulkan konflik horizontal ditengah kehidupan multikulturalisme di Kota Kupang.
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap), Abdul Syukur dalam orasinya didepan Mapolda NTT menyampaikan sangat disayangkan apabila public figure menyampaikan hal – hal yang tidak semestinya disampikan, apalagi hal ini adalah yang bernuansa sara sehingga yang menjadi kekhawatiran kita secara bersama.
“Dari pernyataan itu justru menciptakan konflik antar umat beragama di Nusa Tenggara Timur terkhususnya Kota Kupang yang dikenal ‘Kota Kasih’. Untuk itu kami mendesak Polda Nusa Tenggara Timur agar segera mengusut tuntas kasus ini sehingga tidak terjadi pembiaran terhadap kasus – kasus semacam ini,”ungkap Abdul
Berikut pernyataan sikap yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Anti Sara (AMPAS) Kupang:
Pertama, Mendesak Polda NTT untuk segera menanggapi polemik ini agar tidak membias
Kedua, Mendesak Polda NTT untuk segera Menertibkan akun – akun yang berpotensi provokatif di media social.
Ketiga, Mendesak Polda NTT untuk segera mengusut tuntas rekaman suara yang berbau SARA yang diduga Ketua DPRD Kota Kupang.
//www.delegasi.com(AgusT)